Surabaya, Koranpelita.com
Reorganisasi mempunyai makna sebagai pelimpahan tugas. wewenang dan tanggung jawab atas amanah dan kepercayaan organisasi dari Ketua Korcab kepada Ibu-ibu istri perwira yang ditunjuk menjadi pengurus Korcab.
Hal ini diungkapkan Ketua Korcab V DJA II Ny. Yoeliana Tedjo Sukmono saat memimpin acara Re Organisasi Pengurus Korcab V DJA II yang dilaksanakan di Kantor Jalasenastri Lantamal V, Jl. Laksda M. Nazir No. 56 Tanjung Perak Surabaya, Kamis (4/6).
Lebih lanjut menurut Ketua Korcab V mengatakan bahwa sebagaimana kita ketahui bersama, kehadiran kita dalam organisasi jalasenastri adalah karena status suami sebagai prajurit TNI Angkatan Laut. Maka dinamika penugasan kita dalam organisasi, juga seiring dengan dinamika penugasan suami, mengikuti dinamika organisasi di lingkungan TNI Angkatan Laut.
“Dalam kondisi pandemi covld-19 ini kita semua wajib memperhatikan kesehatan diri kita terutama kebersihan dalam hal mencuci tangan serta penggunaan masker bila kita melakukan kegiatan diluar rumah. Serta menjaga seluruh keluarga di rumah dengan mengikuti anjuran pemerintah untuk tetap di rumah,” ujarnya.
Re-organisasi ini tambah Ketua Korcab V, dilakukan karena kebutuhan kegiatan Korcab V yang dinamis. Beberapa Ibu bergeser posisinya karena mutasi suami. Adapun jabatan yang berganti adalah Kasi Ekonomi dari Ny. dedi sugiarto kepada Ny. Dwi Yoga Pariyadi. Wakil Bendahara dari Ny. djoko sutrisno kepada Ny. Akhmad Yudinanto. Ur. Sosial dari Ny. Mujiyanto kepada Ny. David Artanto Ur. Tata Usaha dari Ny. Sigit Warianto kepada Ny. Sukatno.
Seluruh rangkaian acara diakhiri dengan pemberian cinderamata oleh Ketua Korcab V DJA II kepada pengurus lama.(ay)