Melawi, koranpelita.com
Polres Melawi kembali melakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian sarang Burung Walet, Rabu (3/6/20) Sekira Jam 00.30 wib. Di Jalan P3DT Desa Kelakik Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi.
Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Markus, S.Sos menyampaikan ini Berawal Pada tahun 2020 Korban Sdr. Heri (Pelapor) beberapa kali mengalami kehilangan sarang burung wallet.
“Berawal Pada tahun 2020 Korban Heri beberapa kali mengalami kehilangan sarang burung walet. Karena kejadian tersebut sudah terjadi berulang kali kemudian Heri memasang Alat alarm sensor gerak tubuh di dalam gedung sarang burung walet miliknya.
Rabu(3/6/20) Heri mendengar bunyi alarm dari HP nya yaitu alarm sensor tubuh di gedung sarang burung wallet. kemudian menghubungi petugas Polres Melawi untuk memberi tahu bahwa ada kejadian pencurian di gedung sarang burung Walet miliknya”.
“Pada saat sampai di gedung sarang burung walet dua orang anggota polres Melawi dan satu orang warga mengejar satu pelaku yang lari. mendengar ada suara gaduh didalam gedung sarang burung wallet, anggota polres melawi mengecek dan mengetahui masih ada pelaku didalam gedung wallet tersebut dan memanggil pelaku agar keluar dan pada saat itu pelaku hendak keluar dari lobang dinding yg sudah jebol tersebut sambil melakukan perlawanan mengayun-ayunkan pisau yang di pegangnya dan melemparkan Pecahan Batako Kepada Petugas dan hendak melarikan diri kemudian petugas langsung melumpuhkan pelaku dengan mengambil tindakan tegas dan terukur dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali tapi tidak di indahkan pelaku dan pada tembakan ke tiga petugas mengarahkan tembakan ke arah paha kanan pelaku, selanjutnya petugas Polres Melawi membawa pelaku ke RSUD kab. Melawi” paparnya.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku di RSUD kemudian pelaku bernama AGUS mengakui perbuatannya bahwa ia bersama temannya Gaddus, pelaku merupakan Resedivis sudah 3 kali masuk penjara dan terakhir pada tahun 2017 masuk penjara karena terlibat kasus pencurian sarang burung walet yang di tangani oleh Polsek Serawai Res Sintang”.
“Kami masih Melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka lainnya an. GADDUS yang kabur pada saat petugas polres melawi mendatangi TKP, adapun pasal yang disangkakan Pencurian yang di terangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP”. Terang Kapolsek Nanga Pinoh.( januar )