Jakarta, Koranpelita.com
Tiga pilar Muspiko/Muspika bersama TNI-Polri perketat wilayah perbatasan dengan melarang para pengendara yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melintas di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Duren Sawit, Jln. Raya Bogor, Jln. Cibubur dan Jln. Raya Bekasi Ujung menteng cakung Jakarta Timur, Selasa (2/6/2020).
Dandim 0505/Jakarta timur Kolonel Inf Muhammad Mahfud As’at S.I.P menyampaikan melalui jajaran Koramil 01 Jatinegara s/d Koramil 08/ Duren sawit yang berkolaborasi bersama Muspika masing – masing Wilayah Kota Administrasi Jakarta timur untuk mengarahkan para pengendara tanpa masker maupun pelanggar PSBB yang tidak sesuai dengan ketentuan jumlah penumpang kendaraan roda empat untuk memutar balik kendaraan mereka ke daerah asal.
Satu per satu pengendara yang terdeteksi petugas gabungan di lapangan distop untuk diperiksa terkait kesiapan surat-surat identitas, ijin keluar masuk Jakarta.
Dari beberapa orang pengendara yang mematuhi aturan PSBB dan sejumlah pengendara motor lainnya tidak menggunakan masker diarahkan untuk membeli masker di pedagang keliling yang berjualan di sekitar lokasi cek poin.
Para Danramil Jajaran Kodim 0505/JT, Kapolsek, Camat dan Lurah wilayah Kota Administrasi Jakarta timur yang memimpin langsung Giat PSBB penerapan disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan ketentuan terkait sanksi bagi pelanggar PSBB diperketat, Meski tidak dilakukan penilangan dalam bentuk sanksi denda, polisi, Dishub dan Satpol PP mewajibkan pengendara memenuhi aturan PSBB.
“Pelanggar kita arahkan mengisi blanko surat, yang ditulis nama, identitas, ada pasal yang dilanggar, namun yang penting ada pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,”ujarnya.
Penerapan PSBB tahap-2 di DKI Jakarta ini, situasi lalu lintas di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Duren Sawit, Jln. Raya Bogor Pasar Rebo, Jln. Raya Cibubur Ciracas dan Jln. Raya Bekasi Ujung menteng Cakung tampak ramai oleh pengendara dari arah Bekasi dan Depok.(ay)