Dinamika Bakal Calon Kepala Daerah di Kalteng

Palangka Raya, Koranpelita.com.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2020 ini mengalami penundaan. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Hal ini terjadi karena kondisi pandemi Covid-19 yang mempengaruhi hampir seluruh sektor kehidupan baik kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial dan politik ujar H Heru Hidayat, Tokoh Pemuda di Kalimantan Tengah. Karena itu agenda pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2020 ini ditunda, awalnya akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 ungkap Heru.

Termasuk pemilihan kepala daerah di Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur ujar Aktivis Sosial Kemanusiaan ini.

Menurut Heru, dinamika politik bisa saja berubah selama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten belum menetapkan Calon Kepala Daerah sesuai tingkatannya. Jadi sangat wajar dan bisa terjadi selama KPU belum menetapkan Calon Kepala Daerah, perubahan dinamika politik untuk menentukan pasangan yang mana yang sesuai dan menggunakan partai politik apa saja.

Namun ketika pihak KPU telah menetapkan Calon Kepala Daerah setelah melalui tahapan sebelumnya maka kita semua akan mengetahui pasangan Calon dan partai politik pengusung atau pendukung. Begitu pula jika ada pasangan yang maju dengan jalur independen ungkap anggota KAHMI Kalteng ini.

Provinsi Kalimantan Tengah memiliki banyak pengalaman dalam dinamiki politik menjelang pemilihan kepala daerah. Contohnya saja di Kota Palangka Raya tahun 2008, pernah incumbent yang akan maju kembali untuk Pemilihan Kepala Daerah. Menurut banyak pihak incumbent ini akan sangat mudah mendapatkan dukungan baik itu partai politik maupun masyarakat, namun beberapa bulan sebelum penetapan Calon Kepala Daerah oleh KPU, incumbent meninggal dunia. Ada lagi Bakal Calon Kepala Daerah yang awalnya akan maju dan infonya telah mendapat dukungan partai politik tertentu, namun lagi-lagi sebelum ada Keputusan KPU, Bakal Calon tersebut justru akhirnya tidak maju mencalonkan. Dan banyak lagi pengalaman dinamika yang terjadi. Hal ini menurut Heru berkaitan dengan proses komunikasi politik, kesepakatan, aturan yang berlaku dalam pemilihan kepala daerah dan ketentuan Allah SWT.

Oleh karena itu, menurut Heru, Dinamika politik bisa saja berubah selama KPU belum menetapkan calon kepala daerah. Sehingga saran Heru adalah agar setiap dinamika politik tetap memberikan edukasi dan proses pembelajaran yang baik, beretika dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat umumnya.( Sut).

About redaksi

Check Also

Maximus Tipagau : Banyaknya Potensi Untuk Menjadikan Mimika Sebagai Kota Percontohan di Tanah Papua

Jakarta, Koranpelita.com Mewujudkan Mimika bersatu, berdaya saing, sejahterah, dan pembangunan yang berkelanjutan itulah visi dari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca