Banjarmasin, Koranpelita.com
Panitia khusus (Pansus) I Bidang Hukum dan Pemeintahan, Pansus II Bidang Ekonomi dan Keuangan, Pansus III Bidang, Pembangunan dan Infrastruktur dan Pansus IV Bidang Kesejahteraan Rakyat, masing-masing memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) Gubernur Akhir Tahun 2019.
Rekomendasi pansus tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) M Syaripuddin, dalam Rapat Paripura Istimewa yang digelar di ruang Utama gedung DPRD di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Selasa (19/5/2020).
Sebelum masuk pada penyampaian poin-poin rekomendasi atas hasil evaluasi terhadap pencapaian target kinerja kepala daerah, M Syaripuddin menyebutkan, LKPj menjadi ‘early warning system’ atas pencapaian visi-misi Provinsi Kalsel.
“Artinya keberhasilan dan kekurangan pencapaian target yang diungkap dalam LKPj diharapkan jadi pemandu dan pemacu Pemprov Kalsel. Sehingga visi-misi dan program yang diukur dari indikator kinerja dalam RPJMD dapat terwujud tahun 2020,” sebut M Syaripuddin.
Pansus I memberikan catatan 6 poin besar rekomendasi, diantaranya, memperkuat hubungan dengan pemerintah pusat guna mendapatkan dana pembangunan dari APBN.
Kemudian menjadi pelopor data di Pemerintah Kalsel, sangat mudah bagi orang-orang yang mengerti informatika untuk membuat program atau aplikasi Data Satu Pintu.
Pansus II bidang ekonomi dan keuangan antaralain merekomendasi agar pemerintah harus memiliki komitmen yang kuat untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Kalsel, dan meningkatkan kinerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) serta mendorong kualitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengurangi ketergantungan pada dana perimbangan.
Pansus III, dalam kesimpulannya menyebut, untuk pembangunan dan infrastrutur secara umum dalam tahun 2019 dapat terealisasi dengan baik. Adapun terkait anggaran yang kurang dari 100 %, karena alasan teknis, efesiensi dan tak terduga, semuanya masih masuk dalam batas kewajaran.
Pansus IV, Bidang Kesra, mencatat 8 sektor yang direkomendasi, yaitu sektor, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sektor sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, kesejahteraan rakyat, perpustakaan dan kearsipan dan juga sektor pemuda dan olah raga.
” Untuk sektor kesehatan, DPRD mendorong pemerintah daerah membentuk perda penanganan wabah penyakit dan bencana non alam,” kata M Syaripuddin.
Menanggapi rekomendasi yang disampaikan DPRD, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, menyatakan akan memperhatikannya untuk ditindaklanjuti serta berupaya melakukan peningkatan kinerja kedepan.
” Kami menyadari penyajian LKPj pasti masih ada kekurangan, dan tentunya kedepan akan bekerja lebih baik lagi sehingga tujuan pembangunan bisa tercapai,” sebut H Sahbirin Noor.
Pada rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Supian HK, serta dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pimpinan lembaga/instansi vertikan serta kepala SOPD, hari itu tetap mematuhi aturan SOP Covid-19, baik pengaturan tempat duduk, penggunaan masker, pengecekan bagi tamu dengan thermogun, pembersih tangan dan lainya.(HMS/Ipik)