Subang, Koranpelita.com – PT. Sari Ater selaku pengelola objek wisata air panas Ciater Subang, mengakui telah terjadi penundaan pembayaran bagi hasil keuntungan tahun buku 2017 yang seharusnya diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang pada tahun 2018, hal ini seperti yang disampaikan oleh Human Resources and General Affair (HR & GA) Manager PT. Sari Ater, H. Dadang Muh Julia, yang didampingi oleh Vice Manager, Tree dan Manajer Humas H. Yuki Azuania, Rabu (3/4/2019) di acara silaturahmi dengan awak media yang ada di Subang bertempat di Ruangan 222 Saung Kabayan.
” Hal mana disebabkan karena sampai saat ini perbaikan Perjanjian Kerjasama antara Pemkab. Subang dengan PT. Sari Ater sesuai dengan Kajian dan Rekomendasi dari pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah terbit di bulan Desember 2018, ” tambah H. Dadang.
Masih menurut H. Dadang, hasil perbaikan tersebut akan akan mempengaruhi nilai bagi hasil yang akan diterima pihak Pemkab. Subang.
” Penundaan bagi hasil ini masih dalam proses pembahasan oleh PT. Sari Ater dan pihak Pemkab. Subang dengan pihak Kemendagri, sebagaimana telah kami sampaikan kepada pihak Pemkab. Subang melalui surat kami tanggal 09 Januari 2019, ” jelas H. Dadang.
Dalam kesempatan itu juga, H. Dadang menjelaskan jika PT. Sari Ater adalah perusahaan swasta murni dan bukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), PT. Sari Ater malah memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kesempatan itu, H. Dadang juga membantah beberapa tuduhan yang disampaikan kepada pihak PT. Sari Ater. Adanya tuduhan jika PT. Sari Ater diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menurutnya hal itu tidak benar karena sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima panggilan maupun dimintai keterangan oleh pihak Kejati Jabar.
Demikian juga dengan adanya tuduhan PT. Sari Ater telah melakukan pengelapan aset juga dibantah H. Dadang.
” Tidak Benar. Aset Pemkab Subang dikerjasamakan dengan kami secara fisik seluas 9 Hektar, namun surat kepemilikiannya yang sudah ada baru untuk seluas 6,5 Hektar. Sisanya masih dalam proses pengurusan Pemkab. Subang, ” Tambah H. Dadang.
Demikian juga dengan beberapa tuduhan lain yang mengarah ke pihak PT. Sari Ater, seperti PT. Sari Bumi Mas yang telah menggunakan lahan PT. Sari Ater, dan tuduhan suap dibalik penghentian Pansus Hak Angket DPRD Subang di bantah oleh H. Dadang dan dinyatakan jika berbagai tuduhan tersebut tidak benar. (Maman Suparman)