Pati,Koranpelita.com
Satuan Tugas Khusus (Satgas Sus) Kebolandoh Sabtu malam (16/05) menggelar razia minuman keras yang diedarkan saat Ramadhan. Sebanyak 103 botol minuman keras (miras) jenis arak ukuran 1,5 liter disita dari seorang pedagang di Desa Mojoagung Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati.
“Kami mengamankan 103 botol miras berjenis arak ukuran 1,5 liter,” Kata Kasatgas Sus Kebolandoh AKP Sugino melalui keterangannya, Minggu (17/05/2020).
Menurut keterangan yang dirangkum di Bidhumas Polda Jateng menerangkan, razia dilakukan sebagai upaya cipta kondisi di tengah pandemi COVID-19 dan kamtibmas saat Ramadhan. Polisi terpaksa menyita seratusan botol miras tersebut.
AKP Sugino menjelaskan operasi penyakit masyarakat (pekat) ini, merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat yang mengaku sangat terganggu dengan aktifitas para penjual miras ini. Selain itu operasi ini merupakan bentuk pengamanan di tengah pandemi COVID-19 dan antisipasi kerawanan gangguan kamtibmas di Bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri.
“Seluruh miras yang disita lantas diangkut dan dibawa ke Mapolres Pati untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Sementara itu, pemilik dan penjual miras diberikan surat teguran dan diminta datang ke mapolres untuk jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Jika para penjual ini kembali nekat menjual miras, maka polisi akan melakukan tindakan tegas”. Pungkas AKP Sugino.(sup)