Bekasi, koranpelita.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bekasi Cikarang menyalurkan 5 ton bantuan beras untuk warga yang membutuhkan di Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor BP Jamsostek Bekasi Cikarang, Achmad Fatoni, menyampaikan, Bantuan beras ini merupakan hasil employee voluntering karyawan BP Jamsostek Bekasi Cikarang. Sedangkan, pendistribusian dibagi dua sebanyak 2,5 ton beras diterima PKK Kabupaten Bekasi bertempat di Kantor Kecamatan Cikarang Barat pada Selasa, 12 Mei 2020. Bantuan diterima oleh Ibu Tri Handayani selaku Sekretaris I PKK Kabupaten Bekasi.
Selain itu, kata Achmad Fatoni. BP Jamsostek Bekasi Cikarang juga menyerahkan 2.5 ton beras kepada DPRD Kabupaten Bekasi. Penyerahan bantuan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Bekasi dan diterima oleh Bapak Aria Dwi Nugraha selaku Ketua DPRD Bekasi.
“Total bantuan yang disalurkan oleh BP Jamsostek Bekasi Cikarang adalah sebanyak 5 ton beras. Kami berharap bantuan ini memberikan sedikit keringanan bagi masyarakat yang dalam kondisi kesulitan ekonomi akibat wabah Covid-19. Tentunya banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan pangan. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi warga yang menerimanya. Selain itu, bantuan ini merupakan bentuk kepedulian kami Insan BPJS Ketenagakerjaan bagi warga ataupun tenaga kerja yang terdampak Covid-19,”tuturnya, Selasa (12/5/2020).
Dirinya memberikan informasi, BP Jamsostek masih terus beroperasi untuk memberikan layanan walaupun kondisi pandemi Covid-19 kepada para pekerja yang terpaksa diberhentikan.
Pihak BPJamsostek telah memfasilitasi para pekerja dengan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dalam melakukan pelayanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Masa Pandemi Corona Kami gunakan protokol Lapak Asik dengan pemohon setelah mendaftar, paling lambat H-1 setelah mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, WhatsApp/sms atau telepon,”jelasnya. (ane)