Wacana Pansus DPRD Kotim Covid19 PDIP Diuji Nyali

Oleh: Muhammad Gumarang

Wacana pembentukan Pansus DPRD Kotim yang mulai dimotori atau diinisiatipi oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN,Fraksi PKB suatu sikap yang tanggap proaktif terhadap situasi dan kebutuhan sebagamana yang diamanahkan oleh Konstitusi UUD 45 yang diatur lebih lanjut dalam UU MD3 dan UU Otonomi Daerah yang mengatur yang tentang khususnya Fungsi pengawasan Dewan (Legeslatif) terhadap eksekutif dan dimana kedudukan Pansus tersebut menurut UU MD3 adalah salah satu alat kelengkapan Dewan yang harus digunakan bilamana penanganan tidak cukup melalui Komisi karena masalah atau kasusnya terlalu luas bidangnya dan atau yang bersifat keadaan yang luar biasa (extra ordinary Stuation) seperti yang kita alami sekarang bencana Nasional kemanusiaan covid 19.

Pembentukan pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang telah terbentuk diketuai oleh Yohanes Predy Ering dari fraksi PDIP hal ini bisa menjadi Rujukan Politik bagi DPRD Kotim untuk melakukan pembentukan Pansus. Pembentukan pansus oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah jelas untuk mengawasi,mengawal penggunaan Bansos covid 19 se Kalimantan tengah yang nilainya sudah disepakti oleh DPRD Provinsi Kalteng dengan Gubenur Kalteng Sugianto Sabran sebesar 689 milyar. Dan penggunanaan dana bansos Provinsi tersebut termasuk salah satunya untuk ke Pemkab kotim dengan demikian untuk mengawal, mengawasi Bansos tersebut DPRD Provinsi Kalteng harus bekerja sama dengan pansus DPRD Kotim. Selain itu bansos dari Pemkap Kotim sendiri dicanangkan menurut Setda Kotim Halikinoor di TV Hayat waktu lalu berjumlah Rp.253 milyar,namun di dapat informasi lain bahwa jumlah dana alokasi umum (DAU) APBD Kotim 2020 sekitar 900 Milyar berarti merupakan yang harus dirasionalisasi menurut SKB 2 menteri minimal 50 persen atau 450 milyar untuk kepentingan Dana penanganan covid 19 belum termasuk bansos pemerintah pusat dan pihak ketiga atau swasta.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan khusus Kalimantan Tengah memprakarsai atau inisiator bahkan menjadi ketua Pansus di DPRD Provinsi Kalteng dalam rangka mengawal dan mengawasi penggunaan dana penanganan covid 19 suatu sikap yang proaktif,tepat dan strategis sesuai dengan amanah konstitusi dan kebutuhan yang berdampak luas dan dalam keadaan luar biasa. Kita perlu acung jempol sikap yang diambil fraksi PDIP DPRD Provinsi Kalteng tersebut apa lagi sebagai partai pemenang baik secara Nasional maupun di tingkat Provinsi Kalteng dan Kabupaten Kotim mereka memang harus mengamankan kebijakan atau program Presiden RI Joko Widodo dalam rangka penanganan covid 19 karena bagian yang tak terpisahkan dalam tanggung jawab politik sebagai partai pengusung.

Karena itu saya yakin DPRD Kotim dari fraksi PDI Perjuangan akan mendukung adanya pansus sebuah keharusan putusan politik untuk mengamankan kebijakan atau proram Presiden RI Joko Widodo dalam rangka penangan percepatan covid 19 tersebut, sebagaimana sikap politik DPRD Provinsi Kalteng fraksi PDIP sehingga adanya senergisitas antara pansus DPRD Provinsi Kalteng dan pansus DPRD Kotim. Untuk itu disarankan inisiator pansus di DPRD Kotim untuk melakukan konsultasi atau melakukan rujukan politik kepada pansus DPRD Provisi Kalimantan Tengah.

Bilamana pansus DPRD Kotim tidak terbentuk salah satunya akibat PDIP sebagai partai pemenang atau partai penguasa tidak mendukung atau tak sejalan dengan kebijakan politik fraksi PDIP DPRD Provinsi Kalimantan Tengah maka berpotensi jalannya program tersebut akan terjadi carut marut bahkan berpotensi adanya penyelewengan, ini bisa menggagalkan program Presiden RI Joko Widodo yang diusung oleh partai pemenang yaitu PDI Perjuangan khususnya di daerah Kotawaringin Timur.

Pansus yang merupakan alat kelengkapan Dewan sebagai fungsi pengawasan yang bersifat aktif yang bisa melukakan langkah2 invitigatif (penyelidikan) terhadap pengawalan, pengawasan dan hasilnya jelas jauh lebih baik dibandingkan dengan hasil fungsi pengawasan yang hanya bersifat pasif,namun memang kadang kala bagi eksekutif pansus tersebut merupakan seakan akan hal yang tabu padahal hal yang lumrah dalam Negara menganut sistim demokrasi,kecuali ada keinginan membangun kepentingan lain wajar pansus itu menakutkan bagi oknom eksekutif. Sampit 10 Mei 2020. (Penulis, Pengusaha tinggal di Sampit)

 

About redaksi

Check Also

Inovasi Ketahanan Pangan Kota Semarang Kembali Raih Penghargaan Tingkat Nasional

Semarang,KORANPELITA com – Inovasi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di bidang ketahanan pangan kembali mendapatkan apresiasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca