Bagaimana Perlindungan Khusus Pekerja Anak Di Masa Pandemi

Jakarta,Koranpelita.com

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, Indonesia masih belum bebas dari pekerja anak. Anak -anak masih berada dalam pekerjaan sector-sektor informal yang sulit dielakkan, akibat absennya pengasuhan orang tua, jerat kemiskinan dan dimanfaatkan kelompok tertentu.

“Data di KPAI tahun 2019 anak korban trafficking dan eksploitasi yang didalamnya anak korban pekerja anak berjumlah 244 kasus. Spesifik data anak korban eksploitasi pekerja berjumlah 53 kasus,” ujar Komisioner KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah dalam keterangannya kepada Koranpelita.com di Jakarta, Jumat (01/5) malam.

Ia mengatakan, data pekerja anak di Indonesia sebagaimana data Kemenakertrans yang di keluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2009 mengungkapkan bahwa jumlah anak di Indonesia dengan kelompok umur 5–17 tahun sebesar 58,8 juta anak, dengan 4,05 juta anak atau 6,9 persen di antaranya dianggap sebagai anak–anak yang bekerja.

“Dari jumlah total tersebut, sejumlah 1,76 juta anak atau 43,3 persen adalah pekerja anak dan 20,7 persennya bekerja pada bentuk–bentuk pekerjaan terburuk,” kata dia.

Hal ini tercatat pula dalam buku profil anak Indonesia tahun 2017, bahwa anak yang bekerja pada tahun 2016 mengalami peningkatan dibanding tahun 2012 sd tahun 2015 yang mengalami penurunan.

KPAI mengungkapkan, pekerjaan terburuk untuk anak menurut UU No 1 Tahun 2000 tentang pengesahan konvensi ILO Nomor 182 mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak antara lain.

Anak-anak yang dilacurkan, anak yang bekerja di pertambangan, anak yang bekerja sebagai penyelam mutiara, anak yang bekerja di sector kontruksi, anak yang bekerja di jermal, Anak yang bekerja sebagai pemulung sampah, anak yang dilibatkan dalam produksi dan kegiatan yang menggunakan bahan peledak.

Selanjutnya, anak yang bekerja di jalan, anak yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, anak yang bekerja di industri rumah tangga, anak yang bekerja di perkebunan, anak yang bekerja pada penebangan, pengolahan, dan pengangkutan kayu, anak yang bekerja pada industry dan jenis kegiatan yang menggunakan bahan kimia yang berbahaya

Masih dikatakan Ai, dalam 3 minggu ini pengaduan ke KPAI terdapat beberapa case yang perlu disikapi mengenai Trafficking dan eksploitasi yang di dalamnya termasuk pekerja anak.(Iv)

About redaksi

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca