Majalengka, Koranpelita.com
Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil menangkap pelaku pencurian bermotor (curanmor). Satu diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena saat hendak ditangkap melawan petugas menggunakan senjata tajam jenis golok.
“Satu dari tiga pelaku curanmor berhasil di tangkap dan dua pelaku lagi melarikan diri,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M.Wafdan Muttaqin di halaman Mapolres Majalengka, Kamis (30/04/2020).
Ia mengatakan, bahwa pada hari Jum’at (24/04), telah terjadi peristiwa tindak pidana curanmor yang terjadi di Jalan Pemuda No.02, tepatnya di halaman kos an RAI Majalengka.
“Pelaku menggasak kendaraan bermotor yang sedang parkir di depan kos an dengan cara menggunakan kunci palsu,” kata AKBP Bismo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pria asal Indramayu berinisial KS (38), AT (DPO) dan RT (DPO), di pinggir Jalan Raya Blok Babakan Cikempar, pada Selasa (28/4) lalu.
“Pada saat tersangka akan diringkus, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan, namun tersangka malah balik menyerang petugas menggunakan golok yang diselipkan di balik jaket, tanpa berpikir panjang petugas langsung melakukan tindakan terukur ke bagian punggung sebelah kanan tersangka, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui sudah melakukan 3 kali pencurian Satu kali di TKP Indramayu dan Dua kali di TKP Majalengka, di daerah Majalengka kota dan sekitar Kecamatan Dawuan, Pelaku sendiri adalah residivis terkait perkara curas dan curat.
Sementara dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio biru, Honda Vario biru, Honda Vario merah, Honda Beat pink, Yamaha mwio abu-abu dan Honda Vario hitam.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tegas AKBP Bismo.(Iv)