Sintang, Koranpelita.com
Seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sintang Kalimantan Barat menyatakan keberatan dengan kebijakan perusahaan yang memutasinya dengan melanggar UU Ketenagakerjaan.
Manager PT ASL diduga memutasi karyawan dengan melanggar Undang Undang Nomor 13 tajun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Toloni Zendrato menyatakan selaku karyawan PT ASL Kabupaten Sintang, dirinya dimutasi secara sepihak sehingga batal secara hukum.
“Karena perusahaan tidak memberikan uang saku /oprasional mutasi ke cabang perusahan yang ada di wilayah Kabupaten Sekadau,” terangnya.
Menurutnya untuk biaya perjalanan, dan diduga pimpinan perusahan yang memutasikan dirinya tidak memberitahukan atas mutasi sebelum surat mutasi dikeluarkan, ” paparnya.
Toloni Zendrato selaku karyawan menyatakan, pimpinan perusahan diduga melanggar Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 114 . PP itu harus disosialisasikan , dibagikan kepada buruh ” ujarnya.
Toloni Zendrato selaku karyawan justru dilaporkan ke Polres Sintang oleh pimpinan perusahaan PT ASLT, karna dianggap bukan karyawan dan harus keluar dari base camp perusahan, sedangkan Toloni Zendrato masih mempertahankan dirinya di mes perusahan bersama istrinya.
Menurut Toloni haknya belum dipenuhi oleh perusahaan. ” Kalau perusahan sudah membayarkan gaji dan segala pesangon, saya siap keluar dari mes perusahan,” ujarnya.
Tanggal 27 bulan 04 tahun 2020 Toloni Zendrato diperiksa oleh penyidik kKepolisian Kabupaten Sintang ,nomor surat panggilan sp pgl/98/IV /2020/reskrim ,atas tindak lanjut laporan dari pimpinan perusahan PT ASLT
“Untuk memberikan keterangan terkait dengan tudihan mempertahankan diri di mes perusahan” ujarnya Toloni Zendrato 28/04/20.
Koran Pelita com Sintang ketika menghubungi Arisman selaku Estet Maneger melalui telpon, namun yang bersangkutan tidak memberikan keterangan tetang mutasinya.
“Untuk keterangan lebih jelas tentang hal tersebut hubungi humas, “ujar Arisman 28/08/20. (Adhar)