Bekasi, koranpelita.com – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Rieke Dyah Pitaloka mengusulkan agar klaster ketenagakerjaan dapat dipisahkan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Menurutnya, hal itu agar regulasi tersebut dapat lebih fokus untuk mempermudah perizinan investasi.
“Kami coba mengusulkan khususnya tentang ketenagakerjaan ada baiknya bagian klaster tentang ketenagakerjaan dipisahkan saja,” kata Rieke Diah Pitaloka di Tambun Selatan, Minggu (26/04/2020).
“Sehingga RUU ini jelas untuk mempermudah investasi dan mempermudah perizinan,” tambah Rieke.
Menurut Rieke, usulan tersebut bakal bermanfaat untuk mengurangi tanggapan publik yang akhir-akhir ini menjadi tegang dengan diadakannya pembahasan RUU ini.
Politikus PDI Perjuangan itu berpendapat, bahwa pemisahan klaster ketenagakerjaan ini dapat membuat pembahasan RUU tersebut ke depannya juga bisa lebih komprehensif atau bersifat menyeluruh.
Rieke menjelaskan bahwa ketenagakerjaan merupakan hilir dari segala sistem perindustrian, perdagangan, dan ekonomi sehingga menurutnya perlu ada pembahasan khusus secara terpisah.
“Saya sangat mendukung pemerintah dalam hal melakukan perbaikan regulasi untuk melakukan pembangunan bagi Indonesia,” ujar Anggota DPR RI Dapil Jabar VII ini.
Sementara itu, sebelumnya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang akan dibahas bakal menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh beragam kalangan masyarakat di Tanah Air.
“Baleg akan dengarkan masukan dan dilakukan terbuka. Karena itu pembahasannya dilakukan hati-hati dan cermat dan dengar masukan masyarakat,” kata Supratman Andi Atgas.
Supratman memaparkan bahwa tidak ada target waktu penyelesaian RUU Omnibus Law Cipta Kerja sehingga akan fleksibel sesuai keinginan masyarakat. Politikus Fraksi Partai Gerindra itu mengemukakan, Baleg DPR juga akan mengundang pemerintah untuk melakukan rapat kerja.
“Raker dengan Baleg dalam rangka mendengarkan pendapat dari pemerintah terkait usulan pemerintah tentang RUU itu,” ucapnya. (ane)