Mulai Senin, Kota Semarang Berlakukan PKM Non PSBB

Semarang,Koranpelita.com.

Guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang belum juga menunjukkan grafik penurunan, mulai Senin (27/4).

Pemerintah Kota Semarang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non PSBB. Pemberlakuan PKM ditegaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Hendi menegaskan, aturan PKM dengan PSBB memiliki perbedaan, sebab PKM masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat. “Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur – sedulur PKL maupun tempat usaha,” tutur Hendi.

Menurutnya, boleh berkegiatan tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol. Harus ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK untuk mengawal ini. ” Selain itu juga ada Tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI – Polri dan Pemkot juga kita turunkan,” tegasnya.

Dalam Perwal yang telah ditanda tanganinya, Hendi menegaskan, beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah, antara lain penghentian kegiatan di sekolah institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi.

“Ada penghentian kegiatan di sekolah / institusi pendidikan lainnya, diarahkan untuk dapat beralih menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing – masing, menggunakan media yang paling efektif.”

Terkait dengan aktifitas pekerjaan, Hendi meminta setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk. Sementara terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti himbauan / fatwa lembaga / tokoh agama.

“Pemerintah Kota Semarang akan menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata, selama pemberlakuan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Sedangkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan, namun dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 14.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB,”ujarnya.

Namun demikian, lanjut nya, tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern dan restoran/kafe diperbolehkan buka, dengan jam buka toko modern dari jam 07.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan Restoran diperbolehkan buka dari jam 11.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB, namun di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar atau take away. “Yang jelas secara khusus ketiganya juga diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala,” paparnya..(sup)

About redaksi

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca