Hukum wajib pakai masker di Trias Estate Wanasari oleh Satgas Penanganan Covid-19. (Fot-ane)

FKWT Bentuk Satgas Tangani Covid-19 di Trias Estate

Bekasi, koranpelita.com – Forum Komunitas Warga Trias (FKWT) lakukan upaya putus mata rantai di Covid-19 dengan bentuk satuan tugas (satgas) penanganan dan wajib memakai masker masuk wilayah perumahan Trias Estate Cibitung.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Sarifudin didampingi Agus Supriyadi dan pengurus menyampaikan, ini merupakan kepedulian warga menindak lanjutkan dan mendukung kebijakan Pemerintah, Kepolisian dan Fatwa MUI dalam pencegahan memutus mata rantai virus corona.

“Kami untuk saat ini berupaya memutus mata rantai covid-19 dengan satgas,”katanya.

Satgas yang terbentuk bekerjasama dengan Dinas Kesehatan akan berkerja maksimal yang dibantu relawan disetiap RT dan RW untuk memantau dan melakukan pelaporan terhadap kondisi warga seperti apa.

“Satgas penanganan covid-19 akan mengurai masalah jika ada yang terjangkit akan melakukan tindakan dengan cepat dan akan meredam isu karena orang batuk ajja kadang di indikasikan covid biar tidak ada gejolak di masyarakat,”tuturnya.

Sarifudin menjelaskan, jika pihaknya menemukan indikasi terjangkit virus terhadap warga Trias Estate, pihaknya selaku satgas akan berkoordinasi dengan pihak dinas kesehatan sehingga nantinya tim medis akan diturunkan untuk membantu masyarakat. Sehingga jika ada yang sakit baru ODP bisa karantina mandiri dan terus dipantau selama 14 hari yang dilaporkan ke Dinkes Kabupaten.

“Kami melayani ini tentunya tujuannya untuk kepentingan masyarakat Trias juga tiada yang laen,” jelasnya.

Dirinya juga menyarankan masyarakat, kata Sarifudin. Untuk stay at home, menggunakan masker jika harus keluar dari area perumahan serta tidak selalu berkumpul atau berkerumun.

“Bagi warga Trias Estate diwajibkan pake masker kalo mau masuk atau keluar rumah, bang,”katanya.

Selain itu, pihaknya satgas juga memberikan sembako terhadap 145 keluarga yang benar-benar terdampak covid-19 dari 4 Rukun Warga di Perumahan Trias Estate Kelurahan Wanasari.
“Dari satgas bagi warga yang benar-benar twrdampak kami bagi sembako dan masker ada 145 KK se Trias,” ujarnya.

Demi sterilnya perumahan trias estate , kata Ketua Satgas. Pihaknya juga meminta surat orang pelaku perjalanan (OPP) bagi warga yang dinas dari luar atau keluar dari trias estate lebih dari 24 jam.

“Warga yang keluar dari perumahan lebih dari 1X24 jam kami minta surat OPP yang di keluarkan dari Puskesmas atau rumah sakit,”tandasnya.

Dirinya meminta kepada masyarakat Trias Estate untuk memahami kondisi yang ada sekarang ini dengan mengikuti anjuran dari pemerintah dengan begitu warga perumahan trias akan terhindar dari covid-19.
” Tolong pahami tugas kami karena ini demi kepentingan bersama. Ikuti anjuran dari kami dan pemerintah,” pungkasnya. (ane)

About redaksi

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca