Wakil Walikota Tegal, Jumadi, ST, MM didampingi Sekda Johardi melakukan raker dengan OPD tentang PSBB.

PSBB Kota Tegal Segera Diberlakukan

Tegal, koranpelita.com – Dalam arahanya saat memimpin langsung jalannya rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal, Sabtu (18/4/2020) di Gedung Adipura Komplek Balaikota Tegal.

Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi ST MM mengungkapkan, setelah disetujuinya PSBB Kota Tegal oleh Menteri Kesehatan, warga Masyarkat Kota Tegal diwajibkan untuk mentaati segala aturan dalam PSBB.

“Akan ada sangsi bagi para pelanggar PSBB di Kota Tegal ini,” tegas Jumadi.

Sebagai gambaran, Jumadi menyampaikan, aturan PSBB yang akan dilaksanakan di Kota Tegal seperti diantaranya, membatasi kegiatan keagamaan dengan menutup seluruh tempat ibadah, melarang acara resepsi pada acara pernikahan maupun khitanan, melarang  masyarakat makan ditempat makan ataupun di restoran, warga hanya boleh membeli makanan dengan cara membungkus untuk dibawa pulang atau melalui pesan antar.

Selain itu, dalam hal prosesi pemakaman bagi warga yang meninggal karena faktor non Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh maksimal 20 orang.

PSBB juga akan membatasi aktifitas perkantoran dengan menutup seluruh perkantoran serta mengganti dengan konsep Work From Home (WFH)/kerja dari rumah  terkecuali bagi kantor/instansi di bidang komunikasi, logistik, perbankan/lembaga keuangan, serta yang berurusan dengan kebutuhan pangan sehari-hari dengan tetap memeberlakukan protokokol kesehatan seperti, menyediakan tempat cuci tangan serta melakukan termoscan serta wajib bermasker pada karyawan.

Kegiatan belajar mengajar di sekolah dari level PAUD/TK hingga perguruan tinggi juga ditiadakan selama permberlakukan PSBB.

Menurut Jumadi, warga yang berkumpul juga akan dibatasi maksimal lima (5) orang dan wajib menerapkan jaga jarak serta wajib mengenakan masker. Pembatasan juga berlaku pada pengurangan kapasitas angkut sebesar 50 persen pada angkutan umum termasuk taksi on line.

“Untuk ojek on line masih dapat beroperasi, namun sebatas mengantar barang/makanan tidak diperbolehkan menaikan pemumpang,” ujarnya.

Adapun hal-hal masih diperbolehkan beroperasi atau buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan diantaranya pasar, supermarket, pusat perbelanjaan serta warung kelontong yang seluruhnya akan dibatasi waktu operasionalnya maksimal sampai pukul 20.00 WIB.

“Sepeda motor dibatasi maksimal mengangkut dua orang dengan satu alamat yang sama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP),” tegasnya.

Kepada seluruh OPD serta Forkopimda serta Gugus Tugas Pengananan Covid-19, Jumadi berharap, agar segera melaksanakan tugas mempersiapkan pelaksanaan PSBB termasuk melakukan sosialisasi kepada warga  baik melalui media sosial,media masa,elektronik hingga melalui unsur RT/RW di tingkat Kelurahan se Kota Tegal.

“Ajak seluruh tokoh agama, masyarakat bicara, sosialisasikan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Jumadi juga memerintahkan kegiatan pembagian Paket Sembako bagi 14.114 warga Kota Tegal dapat selesai tersalurkan sebelum pemberlakuan PSBB 23 April 2020 mendatang.

“Warga tidak perlu repot keluar rumah  saat PSBB sudah diberlakukan,” pungkasnya.(hms/her)

About redaksi

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca