Dishub  Berupaya Cegah Penyebaran Wabah Covid-19

Cianjur, Koranpelita.com

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 atau virus Corona di Kabupaten Cianjur yang dilakukan sejak bulan Maret 2019.

Kepala Dishub Kabupaten Cianjur, Drs. Cecep Dicky Haryadi, mengemukakan, upaya-upaya yang dilakukan mulai dari penyemprotan disinfektan pada angkutan umum, bus dan sarana umum lainnya. Pemeriksaan kesehatan di terminal Pasir Hayam, seiring dengan adanya lonjakan penumpang dari Bogor, Jakarta dan Bekasi.

“Kebanyakan mereka pemudik yang turun di terminal Pasir Hayam melanjutkan ke Cianjur selatan, dan itu jadi khawatiran pihak kami apalagi daerah – daerah asal tujuan mayoritas zona merah Covid-19,” ungkapnya.

Kondisi itu, dilaporkan kepada bapak Bupati pada rapat di Bappeda pada gugus tugas, dan bupati mengintruksikan untuk mengambil tindakan,”Tindakan ini sangat penting dengan tindakan itu pasti akan membuat perbedaan, jika kita mau berbuat,” ujarnya.

Menurutnya, tidak terbayangkan bila satu orang saja yang membawa virus itu kemudian masuk wilayah desa dan kecamatan tentunya sangat mengerikan,”Itu arahan bupati,” ujar Cecep.

Dishub sendiri, melakukan langkah awal melalui pendekatan dengan Dinas Kesehatan, Satpol PP dan OPD terkait lainnya, juga pihak kecamatan dan desa. Kemudian melakukan salah satu kegiatan isolasi lokal melalui penyekatan, screening kesehatan dan managemen mobilisasi penduduk intinya isolasi bukan berarti tidak boleh.

Bukan seperti itu, isolasi tidak sama dengan lock down namun di mana/terdata perpindahan penduduknya itu dari Cianjur ke wilayah luar atau dari luar masuk Cianjur, “Intinya masyarakat luar wilayah terutama dari wilayah zona merah itu tidak diizinkan masuk Cianjur,” ujarnya.

Pihaknya menyarankan putar arah untuk balik kanan kalau urgent/penting banget, silahkan yang bersangkutan harus siap diisolasi mandiri 14 hari dengan memilih tempat atau hotel mana bisa dipilih. Selama 14 hari itu tidak boleh keluar hotel, karena secara mandiri biaya hotel dibayar sendiri.

Sedangkan penyekatan yang dimaksud, dilakukan pemeriksaan yang punya kewenangan adalah kepolisian, melihat pengalaman yang sudah kayaknya ambulan harus diperiksa juga.

Isolasi secara mandiri, biaya ditanggung sendiri, dengan catatan yang bersangkutan lulus screening kesehatan dalam arti tidak membawa gejala covid seperti flu, pilex, batuk sakit tenggorokan dan demam. “Indikasinya seperti itu sudah masuk karantina dirumah sakit tapi kalau sehat – sehat saja kelihatannya tergantung kepentinggannya jika sangat mendesak baru dipersilahkan,” ujarnya. (Man Suparman)

About redaksi

Check Also

BPOLBF Gelar Floratama Learning Center: Bahas Tantangan dan Skema Pembiayaan Reforestasi untuk Pariwisata Berkelanjutan

Labuan Bajo, Koranpelita.com Dalam upaya mendorong keberlanjutan sektor pariwisata dan pelestarian lingkungan, Badan Pelaksana Otorita …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca