Semarang, koranpelita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng dan DIY menerbitkan kembali kebijakan relaksasi bagi perusahaan pembiayaan, asuransi, dan dana pensiun pada 30 Maret 2020.
“Kebijakan ini sebagai lanjutan kebijakan relaksasi kredit di sektor perbaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.03/2020 tanggal 13 Maret 2020,”ujar Kepala OJK Regional 3 Jateng/DIY Aman Santosa dalam rilisnya, Rabu (1/4/2020).
Dijelaskan, keseluruhan kebijakan tersebut memiliki semangat yang sama. Namun pada intinya agar industrial jasa Keuangan memiliki ruang gerak yang lebih Luas, dalam membantu debit atau nasabah yang usahanya terkena dampak wabah covid-19. Caranya melalui program restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
“Debitur atau nasabah yang mengalami Perlambatan usaha karena covid-19 dapat memanfaatkan relaksasi atas kredit/pembiayaan yang diterima dari IJK melalui program restrukturisasi,” jelas Aman.
Program ini, menurut Aman, dapat diberikan dalam beberapa skema, yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tinggal an pokok, pengurangan tunggakan bunga, dan penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan. Selanjutnya konvensional kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
“Pilihan skema tersebut disasarkan pada peniaian IJK terhadap masalah dan kondisi yang dihadapi setiap debitur. Namun atas dasar kesempatan bersama antara industri jasa Keuangan dan debitur,”ungkap Aman.
Namun demikian, lanjut Aman, OJK Regional 3 Jateng dan DIY telah melakukan sosialisasi dan koordinasi yang intensif, diantaranya dengan Pemprov Jateng dan organisasi perangkat daerah, IJK di Jateng, serta asosiasi-asosiasi pengusaha seperti Kadin, Hipmi dan Iwapi.
“Semua ini dilakukan juga terhadap kelompok masyarakat dan debitur langsung, seperti asosiasi ojek daring,” paparnya.
Berdasarkan Pemantauan, Aman menjelaskan, IJK yang terdampak covid-19 melalui restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dihimbau agar relaksasi tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku.
“Mengingat hampir seluruh debitur IJK terdampak covid-19, implementation kebijakan tersebut diharapkan diutamakan untuk debitur terdampak, yang benar-benar sudah tidak memiliki kemampuan membayar,” ujarnya.
Berdasarkan data yang Dihimpun oleh OJK Regional 3 Jateng dan DIY per 31 Meret 2020, potensi debitur terdampak di Jateng sebanyak 50.824 rekening, dengan total pinjaman outstanding tercatat Rp 10,3 triliun. (sup)