Bupati Kotim Keluarkan SK Bebaskan Retribusi Pasar

Sampit, Koranpelita.com.

Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim ) Provinsi Kalteng, H.Supian Hadi S.IKom telah mengeluarkan kebijakan membebaskan retribusi bulanan bagi pedagang yang menempati atau memanfaatkan milik fasilitas pemerintah sejak 1 April 2020 hingga waktu yang tidak ditentukan.

Demikian informasi yang disampaikan oleh PLt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kadisdagprin Kotim , DR Zulhaidir M.SI , Rabu ( 1 /4) via ponselnya.

Zulhaidir berharap, semoga dengan adanya penggratisan pembayaran retribusi pasar itu , diharapkan akan mengurangi beban pedagang yang kini mengalami kelesuan pembeli , akibat wabah covid 19.

Pantauan di lapangan, sejumlah pasar disini termasuk rumah makan dan yang lainnya terlihat sepi pembeli, karena orang lebih memilih berdiam diri dalam rumah akibat wabah virus corona.( Ruslan AG).

About redaksi

Check Also

Pentingnya Jaga Netralitas Pilkada, Pemkot Semarang dan Bawaslu Gelar Apel Akbar

Semarang,KORANPELITA– Memastikan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemerintah Kota Semarang bersama Badan Pengawas Pemilu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca