Bandung. Koranpelita.com
Dewan Eksekutif Fakultas Ushuluddin UIN Bandung menyelenggarakan kegiatan edukasi dengan tema “Urgensi Penyederhanaan Regulasi Bagi Kemudahan Pelayanan Masyarakat” di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan beberapa narasumber berpengalaman seperti Asto Martopo (Pelaku UMKM di Bandung, Pemilik Usaha BPW Clean Shoe Care), Ahmad Fajar Fadlillah (Akademisi, Dosen pada Universitas Pendidikan Indonesia) dan H. Asep Salim Tamim (Ketua Gerakan Organisasi Buruh Se-Indonesia/GOBSI).
Asto Martono, mengatakan dampak positif penyederhanaan regulasi terhadap UMKM dan pelaku usaha adalah adanya acuan untuk mempertegas alur. Menurutnya, jika pekerja berkinerja bagus maka perusahaan akan bagus, dan terjadi percepatan bisnis yang akan mempercepat daya serap usahanya.
“Kita perlu memikirkan suspensi yang besar agar pertumbuhan investasi dan investor lebih baik, dan perizinan yang tranparan, agar saling menguntungkan semua pihak sehingga bisnis bertumbuh.” ujarnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ahmad Fajar mengatakan penyederhanaan regulasi di Indonesia bisa dikatakan terlambat dilakukan, yaitu baru dimulai tahun 2019, seharusnya sudah harus dilakukan sejak dulu. Ini adalah langkah yang bagus dan semoga dapat memberi efek positif bagi Indonesia.
“Ini adalah langkah yang bagus dan semoga dapat memberi efek positif bagi Indonesia. Banyak faktor yang perlu disederhanakan, dan regulasi kita memang masih perlu beberapa yang dipangkas. Tujuan dari hal ini adalah agar berbagai urusan dapat lebih simple dan tidak harus menunggu lama,” katanya.
Sementara itu, H. Asep Salim Tamim, mengatakan tidak perlu diadakan omnibus law, namun hal yang perlu dilakukan adalah memperbaiki regulasi yang ada.
“Permasalahan regulasi bukan sekedar membicarakan untung dan rugi, tetapi dampak baik dan buruk terhadap masyarakat dan pemerintahan itu sendiri. Pro kontra yang terjadi mengenai regulasi yang dapat menguntungkan sebelah pihak saja, akan merugikan masyarakat bawah,” pungkasnya.(ay)