Jakarta, koranpelita.com
Penyebaran Virus covid-19 yang semakin tidak terkendali dengan jumlah penderita menembus 1.046 meninggal 87 dan sembuh 46 hal ini harus mendapat penanganan yang cepat terukur dan solusi yang benar.
Kebijakan karantina wilayah/lockdown ditingkat kota/kabupaten sampai propinsi secara total menjadi isu nasional yang semakin bergulir meskipun kebijakan karantina milik Pemerintah Pusat.
“Lockdown boleh dilakukan didaerah tertentu saja tidak semua berlaku kecuali daerah merah/ rawan covid -19),”ujar Ade Muhamad Nur, SH, MH selaku Sekjen LMPP (Laskar Merah Putih Perjungan) kepada KORANPELITA.COM, di Jakarta, Sabtu (28/03/2020).
Dikatakan Ade makin masifnya penyebaran virus corona warga diharapkan tinggal dirumah, bekerja dirumah dan ibadah juga dirumah.Lalu apa langkah yang tepat terhadap Covid-19 berasal dari China itu.
“Semua orang yang masuk ke Indonesia harus di karantina.Harus ada rumah sakit khusus untuk mereka sebelum dinyatakan sembuh belum boleh pulang ke keluarganya,” terangnya.
Belum lagi tambah Ade penanganan Covid -19 harus ditangani secara serius dan hati-hati agar korban tidak semakin bertambah.
“Pekerja rumah sakit harus mendapat karantina.Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tegasnya.
Seperti diketahui Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) telah memperingatkan atas bahaya virus Covid-19 ini dengan menyurati Presiden Joko Widodo terkait penanganan virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 di Indonesia. Dalam surat tersebut WHO meminta Presiden Jokowi melakukan sejumlah langkah, termasuk mendeklarasikan darurat nasional virus corona.(han)