Kalianda- Koran Pelita.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel), akhirnya mengeluarkan kebijakan, upaya pecegahan Penyebaran Virus Corona COVID-19 dengan memperpanjang masa libur sekolah.
Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor : 421/141/IV.02/2020 untuk memperpanjang libur sekolah, dari tingkat PAUD hingga SMP dan PKBM.
SE tersebut diterbitkan mulai hari ini (26/03). Dimana, Pemkab memperpanjang masa libur dari tanggal 30 Maret – 12 April 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Lamsel, Thomas Amirico mengatakan, hal itu dilakukan untuk upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.
“Ya diperpanjang,” kata Thomas melalui pesan Whatsappnya, Kamis (26/03).
Sedangkan, untuk Ujian Nasional (UN) tidak akan dilakukan atau dengan kata lain dibatalkan, dan untuk juknis nya sedang di buat.
“Nanti juknisnya kita kirim segera, untuk penilaian salah satunya dengan menggunakan hasil raport.
tapi tekhnis lainnya lagi kita buat”. ungkap nya. (ali)