LMP Laporkan Dugaan Korupsi Pajak PPJ

Bekasi, koranpelita.com – Jajaran Organisasi Marsyarakat Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang  (Marcab) Kabupaten Bekasi datangi Kantor Kejaksaan Cikarang guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pajak penerangan jalan di Kabupaten Bekasi,  Kamis (17/3/2020).

Ketua Marcab Kabupaten Bekasi,  Eko S mengatakan, kedatangannya ke kantor Kejaksaan Negeri Cikarang untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pajak penerangan jalan di Kabupaten Bekasi, untuk segera di audit. Pasalnya ada tiga komponen dugaan kejanggalan yang di laporkan hari ini, diantaranya pertama ada penurunan daya terpasang, kedua listrik terjual yang menurun, yang ketiga jumlah pelanggan berkurang, tapi berbanding terbalik dengan jumlah penerimaan pajak setiap tahun yang terus meningkat.

“Kegiatan hari ini, khususnya dalam rangka aspirasi dan pengaduan masyarakat kepada penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pajak penerangan jalan di Kabupaten Bekasi, “ujarnya.

Dirinya mengatakan, selaku ormas yang berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat (Social Control) hari ini secara resmi mendorong dan mendesak Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Cikarang, agar segera melaksanakan tugas dan fungsi sesuai amanat Undang-Undang dan ketentuan peraturan yang berlaku, “terangnya.

Dalam kesempatan ini kami mendukung sepenuhnya agar penegak hukum (Kejari) Kabupaten Bekasi menjadikan temuan kejanggalan dan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini menjadi prioritas penanganan permasalahan penegakan hukum di Kabupaten Bekasi.

“Kami meminta penegak hukum untuk melaksanakan penyelidikan secara terperinci dan tuntas terhadap dugaan tindak pidana korupsi penerimaan pajak daerah pemerintah Kabupaten Bekasi yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan sejak tahun 2013-2018, “jelasnya.

Secara khusus kami meminta dan merekomendasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilaksanakannya audit ulang, karena ini dimungkinkan oleh Undang-Undang khususnya predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam kaitannya terhadap dugaan tindak pidana penerimaan pajak daerah pemerintah Kabupaten Bekasi yang bersumber dari pajak penerangan jalan tersebut.

“Pengaduan dan aspirasi masyarakat ini disampaikan untuk merepresentasikan
semangat dan tuntutan dari masyarakat di era keterbukaan saat ini. Karena masyarakat menginginkan adanya perubahan menuju perbaikan disegala bidang dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dari seluruh lembaga birokrasi di Indonesia,
khususnya di Kabupaten Bekasi, “ungkapnya.(ane)

About redaksi

Check Also

DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Jakarta, KORANPELTA.Com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca