Cianjur, Koranpelita.com
Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mulai hari ini, Selasa (17/3), ditutup sementara hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, H. Munajat, mengemukakan, penutupan terkait erat dengan langkah-langkah penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) yang dilakukan pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten.
Terlebih lagi bagi daerah yang ada korbannya, seperti Cianjur, maka penutupan sementara pelayanan adminduk itu perlu dilakukan sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.
Sedangkan sebagai gantinya, pelayanan adminduk dilakukan secara online melalui aplikasi simpelaku.cianjurkab.go.id. . Sehingga masyarakat Cianjur yang ingin membuat dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK dan Akta Kelahiran, tetap dilayani oleh Disdukcapil setempat.
Diakui oleh Munajat, memang pelayanan adminduk melalui aplikasi berbasis internet, masih kurang populer. Karena itu, jika ada warga yang belum paham cara menggunakan aplikasi simpelaku, warga bisa menanyakannya melalui WhatsApp atau DM Instagram @disdukcapilcianjur. (Man Suparman)