Jakarta Koranpelita.com
Menindak lanjuti arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran dan resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) maka berdasarkan rapat Badan Manajemen dan Sekretariat Jakarta Islamic Centre (JIC) pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sampai tanggal 28 Maret 2020 semua kegiatan dibatalkan, Kata Sofyan Jamaluddin, Kepala Bagian Umum Badan Managemen JIC ketika dihubungi di kantornya (16/3/2020).
Adapun kegiatan yang mengalami pembatalan adalah Kultum Dhuhur, Kajian Ahad Dhuha, MT Bina Muslimah, MT Bina Rohani, MT IPHI, MT Salimah, Majelis Istighotsah (MAIS), Majelis Dzikir Senin Pagi, Khotmul Qur’an dan Kajian Tafsir Al-Qur’an Odoj, Khotmul Qur’an MAIS, Majelis Pemuda dan Remaja (Madaris JIC),KBM TKQ dan MD JIC serta Kajian Inspirasi Muslimah.
“Selain kegiatan keagamaan, juga kegiatan_kegiatan outdoor seperti pelatihan beladiri, komunitas sepeda, baris berbaris, wisata religi dan lainnya semua di of kan dulu sampai ada pengumuman lebih lanjut”, jelasnya
Lebih lanjut Sofyan menjelaskan bahwa yang diperbolehkan masuk di kompleks JIC adalah para karyawan JIC, MUI, DMI, orang yang hendak sholat lima waktu dan sholat jumat. Itupun harus melalui deteksi suhu badan yang sudah disediakan pihak JIC.
Kepala Sekretariat Jakarta Islamic Centre Ahmad Juhandi menjelaskan, JIC sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial tentunya rentan terhadap penularan virus Corona karena bertemunya orang dalam jumlah besar. Untuk itu ditutup sementara.
“Dengan penutupan ini kita akan membersihkan dan mensterilkan kawasan JIC agar benar_benar jauh dari sumber penyakit. Saya mendoakan semoga Virus ini segera bisa dicegah tidak menyebar lebih luas lagi dan kondisinya bisa menjadi lebih kondusif,” tutupnya. (Vin)