Bekasi, koranpelita.com – DPRD Kabupaten Bekasi akan menggelar rapat paripurna membahas pemilihan wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, pada hari Rabu (18/3/2020).
Posisi wakil Bupati Bekasi sendiri mengalami kekosongan paska ditinggalkan Eka Supri Atmaja setelah di angkatnya menjadi Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hasanah Yasin.
Ketua Panlih DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim mengatakan sesuai tahapan pemilihan wakil bupati dan hasil rapat koordinasi yang di pimpin Ketua DPRD dengan unsur pimpinan dewan dan Panlih, maka sudah di tetapkan pada hari Selasa tanggal 17-03-2020 akan diadakan gladi resik sebelum pasca sidang paripurna dalam pemilihan wakil Bupati Bekasi pada hari rabu tanggal 18-03-2020 jam 09.00 sampai dengan selesai.
Dalam pemilihan wakil Bupati Bekasi ini, sistem pemilihan atau voting diambil sesuai dengan kesepakatan. Pemilik suara yakni seluruh anggota DPRD termasuk Pimpinan DPRD melalui rapat paripurna DPRD.
“Untuk Calon Wakil Bupati Bekasi yaitu Nomor 1 H. Akhmad Marjuki dan Nomor 2 Tuti Nurcholifah Yasin. Sistem pemilihan yaitu Voting melaluai seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Perlu diketahui sebelumnya Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi antar waktu 2017-2022 memastikan dan menetapkan pemilihan terhadap dua Cawabup Bekasi, yakni Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marzuki pada tanggal 10 Maret 2020 lalu.
Panlih pun telah menjalankan mekanisme sesuai dengan aturan yang ada dan Ahmad Marzuki telah memenuhi undangan Panlih Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 10.00 Wib.
Pada saat proses Pilwabup tersebut nantinya Dua calon akan memaparkan visi misi Cawabup sebelum tampil dalam Pemilihan.
“Kami berharap pelaksanaan pemilihan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (ane)