Banjarmasin, Koranpelita.com.
Selain untuk melaksanakan Peraturan Presiden (Peppres) RI Nomor 33 Tahun 2020, tentang Standar Harga Satuan Regional, dan juga untuk mendorong peningkatkan perputaran uang didaerah sendiri, maka Wakil rakyat di DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) berencana akan mengurangi kuantitas perjalanan dinas atau kunjungan kerja ke luar daerah.
Sebagai gantinya, legislator akan meminta sebanyak 55 anggota dewan Kalsel untuk memperbanyak kegiatan kunjungan kerja kedalam daerah.
” Ini sangat penting untuk ditindaklanjuti dan kita harus melihat hal positif dari ketentuan baru ini, sebab dengan kunjungan kedalam daerah maka perputaran uang tetap didalam daerah sehingga bisa meningkatkan PAD,” ujar Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, kepada wartawan, di gedung dewan di Banjarnasin, Senin (16/3/2020).
Menurut dia, selama 6 tahun duduk sebagai wakil rakyat dirinya sudah banyak merasakan liku-liku, pengalaman dan pembelajaran. Termasuk mengapa DKI sangat tinggi perolehan pendapatan asli daerah (PAD). Salahsatunya sebut H Supian HK, karena banyaknya anggota dewan dari 34 provinsi yang berkunjung ke DKI, dengan membelanjakan uang perjalanan dinasnya setiap bulannya
” Sebaliknya jika kunjungan kerja dilakukan hanya didalam daerah dan dibelanjakan didaerah, maka PAD daerah juga akan meningkat,” kata dia.
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, jika batas waktu implementasi Pelpers tiba pada 2021 nanti, wajib dilaksanakan tanpa kecuali.
Sehingga sebagai wakil rakyat juga wajib mematuhinya.
Diapun mengakui dan akan memaparkan kepada 55 anggota dewan terkait plus-minus jika terlalu banyak kunjungan keluar daerah dan sebaliknya.
Bagitu pula nantinya diwacanakan kunjungan keluar daerah untuk panitia khusus dan komisi maksimal hanya dua kali dalam sebulan.
” Wacana ini akan saya bahas dan membawa dalam rapat badan musyawarah (banmus), tapi didahului rapat pimpinan, dan jika memang perlu merubah tatib, ya kita bisa rubah juga,” punkas H Supian HK. (Ipik)