Bekasi,koranpelita.com – Upaya menjalin satu kesepahaman terkait dengan peraturan Kemendagri No. 90 Tahun 2019 yang harus di implementasikan, Pemkab Bekasi mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (bintek) yang menghadirkan Pembicara yang berasal dari Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah.
Kegiatan yang dibuka secara langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju, akan dilaksanakan selama 3 (Tiga) hari mulai tanggal 11 S.d 13 Maret 2020 bertempat di Hotel Java Palace, Cikarang Utara dan diikuti oleh para peserta Bimtek yang terdiri dari Pejabat Daerah di lingkungan Pemda Kabupaten Bekasi.
Uju mengatakan bahwa, Peraturan Mendagri No.90 Tahun 2019 ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa pengelompokan, pemberian kode dan daftar penamaan menuju single codebase.
Ia menambahkan bahwa Single Codebase ini nantinya akan digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta laporan kinerja keuangan.
“Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Mendagri No. 90 Tahun 2019 merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang disentralisasikan sehingga pemanfaatannya akan sangat mendukung penyelenggaraan,” ucap Uju saat membuka acara.
Selain itu, Proses penyelenggaraan didalam aturan terdiri dari perencanaan pembangunan daerah, perencanaan anggaran daerah, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, pertanggung jawaban keuangan daerah, pengawasan keuangan daerah dan analisis informasi pemerintahan daerah lainnya.
“Dengan adanya standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokan informasi menuju single codebase, maka akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah yang semakin transparan, akuntabel, responsif serta reliable sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” ungkapnya.
Terakhir ia menegaskan agar jajaran perangkat daerah dapat mampu mengimplementasikan Peraturan Kemendagri 90 Tahun 2019 ini dengan berlandaskan pada komitmen yang kuat dan kolaborasi yang inovatif dengan berbagai pihak.
“Agar tercipta suatu kondisi yang mampu mengakselerasi satu kesepahaman terkait dengan peraturan Kemendagri No.90 Tahun 2019 yang harus diimplementasikan di Pemerintah Daerah, maka Kabupaten Bekasi harus dilandaskan oleh komitmen yang kuat dan kolaborasi yang inovatif diantara berbagai pihak,” tutup Uju. (ane/hms)