Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi membuka lelang jabatan untuk memimpin aktivitas layanan zakat bagi masyarakat, sebagai Direktur Pengumpulan. Posisi ini ditujukan untuk para professional yang memiliki kemampuan kepemimpinan dan manajerial, terutama dalam bidang zakat.
Ketua Panitia Seleksi Lelang Jabatan, Dr. Zainulbahar Noor, SE., MEc mengatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola dan mengkoordinasikan zakat secara nasional, BAZNAS saat ini dipercaya publik berkat komitmen dan berbagai program pengelolaan zakatnya. Pendaftaran sendiri dibuka pada Rabu (4/3) hingga Minggu (15/3). Kemudian dilanjutkan seleksi administrasi pada Senin (16/3) hingga Kamis (19/3) dan pengumuman akhir Selasa (21/4) dan Rabu (22/4).
“Kepercayaan publik kepada BAZNAS meningkat dengan sangat baik dan mendorong pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) yang menggembirakan. Untuk mendorong keberlanjutan penguatan pengumpulan zakat ini, maka BAZNAS membuka kesempatan kepada para profesional untuk menjadi Direktur Penghimpunan BAZNAS,” ujarnya.
Zainulbahar Noor menambahkan kehadiran Direktur Penghimpunan ini penting untuk menjaga trend positif BAZNAS dalam hal pengumpulan zakat yang selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hal ini demi memaksimalkan potensi zakat di Indonesia agar semakin banyak lagi masyarakat kurang mampu yang dapat terlayani lewat program-program BAZNAS.
Memasuki era revolusi industri 4.0 dalam mengkoordinasikan kegiatan pengumpulan zakat nasional di 34 Provinsi, 481 Kabupaten/Kota, dan 78 Lembaga Amil Zakat (LAZ), kedepannya BAZNAS membutuhkan sosok yang memiliki ambisi positif memimpin pengelolaan digital fundraising secara kreatif dan inovatif,” ucapnya.
Dengan adanya Direktur Penghimpunan baru diharapkan nantinya akan memperkokoh Direktorat Penghimpunan dalam melakukan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dari masyarakat. BAZNAS berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam menjalankan amanah, sebagai badan zakat milik negara yang kredibel melayani umat.
*Tentang BAZNAS*
BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) No 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 515 daerah (tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota).(dohan)