Sorong, Koranpelita.com
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III, Laksamana Muda TNI Ariawan, S.E., M.M., menghadiri acara pendampingan Sensus Penduduk Online dan Sosialisasi Sensus Penduduk 2020 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sorong kepada prajurit Koarmada III dan Lantamal XIV di gedung serba guna Mako Koarmada III Jl. Bubara No. 1 Kel. Klaligi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat, kemarin.
Pangkoarmada III mengatakan, sehubungan dicanangkan pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 di Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia di Istana negara pada tanggal 24 Januari 2020, dilanjutkan pencanangan oleh Walikota Sorong pada tanggal 17 Februari 2020 di gedung Samusiret Kota Sorong. Sensus Penduduk 2020 akan dilakukan dua tahap, yaitu Sensus Penduduk online tanggal 15 Februari – 31 Maret 2020, di mana masyarakat dapat melakukan pengisian data secara mandiri melalui website dan Sensus Penduduk Wawancara, tanggal 1 – 31 Juli 2020, di mana masyarakat akan menerima petugas sensus untuk dilakukan pendataan.
“Untuk itu, diadakan sosialisasi mengenai Sensus Penduduk 2020 dan pendampingan pengisian Sensus Penduduk secara online kepada seluruh prajurit Koarmada III dan Lantamal XIV di gedung serba guna Mako Koarmada III ini,” kata Pangkoarmada III.
Pada kesempatan ini juga hadir Kepala Staf Koarmada III Laksamana Pertama TNI Maman Firmansyah, Komandan Lantamal XIV Sorong Brigjen TNI (Mar) Suaf Yanu Hardani, Kepala BPS Kota Sorong Ir. Nurhaida Sirun beserta tim sosialisasi Sensus Penduduk 2020.
Menurut Pangkoarmada III, bahwa sensus penduduk adalah keseluruhan dari proses pencatatan total data demografis di suatu negara untuk seluruh penduduk dalam satu periode waktu tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik, Sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Dalam pendekatan sensus penduduk di dalam pelaksanaannya menggunakan dua macam pendekatan yaitu sensus de jure dan sensus de facto.
Sensus de jure merupakan sensus yang didasari atas bukti hukum yang dimiliki penduduk. Salah satu bukti hukum adalah adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sensus de facto merupakan pencatatan penduduk yang dilakukan pada tiap orang yang ditemui petugas di suatu daerah, meskipun penduduk asli daerah yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui jumlah penduduk dari periode ke periode selanjutnya, mengetahui persebaran serta juga kepadatan penduduk di setiap wilayah, mengetahui berbagai atribut sosial penduduk. Contohnya tingkat kelahiran, kematian, serta migrasi dan segala macam faktor yang mempengaruhi.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai Sensus Penduduk 2020, kata Pangkoarmada III, maka pada kesempatan yang baik ini BPS Kota Sorong menyampaikan sosialisasi tentang Sensus Penduduk 2020 secara lebih mendalam dan pendampingan sensus penduduk online. “Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh prajurit Koarmada III dan Lantamal XIV dapat mengisi data sensus kependudukan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna serta menyamakan persepsi mengenai data kependudukan, yang akan mendukung tercapainya tugas pokok BPS Republik Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Sorong mengapresiasi Koarmada III yang telah mencanangkan kegiatan Sensus Penduduk kepada seluruh prajurit. Dikatakan bahwa ada 54 negara yang melakukan Sensus Penduduk, diantaranya Indonesia.
“Sensus Penduduk tahun ini merupakan sensus penduduk yang ketujuh. Momentum ini diharapkan jadi penyemangat kita memberikan kontribusi semaksimal mungkin dalam upaya mencerdaskan dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020,” katanya.(ay)