Banjarmasin, Koranpelita.com
DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) sekaligus membentuk panitia khusus (pansus) masing-masing untuk menggodok dan membahas materi ketahap lebih lanjut.
Empat raperda yag disetujui dewan dalam rapat paripurna, Senin (24/2/2020) dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana dan Hj Karmila yaitu, 1. Raperda Peternakan Berkelanjutan dengan Ketua Pansus, Imam Suprastowo. 2. Raperda Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau ( Ketua Pansus Fahrin Nizar ST MT). 3. Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat.(Ketua Pansus, HM Lutfi Saifuddin). 4. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda No 14/2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Ketua Pansus H Haryanto SE).
Gubernur Kalsel, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sugian Noor Bach, dalam jawaban dan pendapatnya atas raperda Perubahan Ketiga atas Perda No 14/2011 tentang Retribusi Jasa Umum, menyatakan terimakasih atas dukungan, saran dan masukan yang disampaikan fraksi dewan.
Kemudian, terhadap saran penyempurnaan pengaturan retribusi dan bentuk pelayanan yang berorientasi publik, tak terkecuali pelayanan persampahan dan materi dasar pemenuhan hak, sebagai bentuk layanan terwujudnya pembangunan daerah yang berkesinambungan.
” Dalam hal ini kami akan mencermati kembali dari aspek kaidah, prinsif dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” sebut Sugian Noor Bach.
Untuk tiga raperda inisiatif dewan, yaitu Raperda Peternakan Berkelanjutan, Raperda Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau dan Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat, gubernur berpendapat, sangat tepat kiranya upaya pemenuhan tersebut diberikan pengaturan yang selanjutnya akan menjadi pedoman bagai semua pihak, terutama satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dalam melaksanakan pelayanan publik tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana S AB MM yang memimpin sidang pada rapat paripurna dewan pagi itu, dalam kompilasi tanggapan dan jawaban fraksi DPRD terhadap pendapat gubernur atas tiga raperda inisiatif dewan menyebutkan, untuk Raperda Peternakan Berkelanjutan, menurutnya regulasi ini akan menjadikan pedoman yuridis dengan tujuan:
1. Mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggungjawab dan berkelanjutan.
2. Mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat.
3. Mengembangkan sumberdaya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat.
4. Memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam penyelengaran bidang peternakan dan kesehatan hewan. 5. Meningkatkan prekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
” Kami sependapat dengan kepala daerah terhadap raperda ini. Dengan harapan jawaban yang dikemukakan selanjutnya akan memudahkan dan memperlancar proses pembahasan selanjutnya melalui pansus,” jelas Hj Mariana.(HMS/Ipik)