Komisi IV Gelar Hearing Bahas Tukin Guru Khusus Turun Rp 500 Ribu

Banjarmasin, Koranpelita.com

Turunnya penghasilan para guru ASN dan non ASN di tiga sekolah khusus milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akibat penghapusan sekolah khusus menjadi disamakan, berbuntut keluhan serius.
Para guru itupun mengadu dan meminta DPRD Kalsel untuk mencari solusinya.

Menyikapi persoalan bagi 102 eks guru sekolah khusus ini, Komisi IV DPRD Kalsel, Kamis (27/2/2020) menggelar hearing di ruwng komisi setempat bersama dinas pendidikan, badan keuangan daerah, biro hukum, sekdaprov Kalsel dan puluhan guru di tiga sekolah terkait yaitu SMA Banua, SLBC Liang Anggang, dan SNAKMA Pelaihari.

Sanata, perwakilan guru khusus mengungkapkan, paska dihapusnya status khusus bagi lembaga pendidikan mereka, tunjangan kinerja (tukin) yang awalnya Rp 3.50 untuk golongan III, dan Rp. 3.5 juta bagi golongan IV, kini berkurang sekitar Rp 500. perbulan.

Kondisi ini tentu mempengaruhi kesejahteraan mereka sehingga untuk mencukupi kebutuhan sebagain besar terpaksa mencari job diluar profesi semisal berdagang hingga menjadi ojek online.

Realita ini mereka diakui, padahal beban kerja sebagai guru khusu lebih berat, sehingga khawatir jika persoalan ini terus berlarut-larut bakal menurunkan semangat kerja, bahkan sempat terpikir untuk pindah status menjadi staf biasa karena lebih menjanjikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Muhammad Yusuf Effendie yang turut hadir berjanji untuk mencari jalan keluar.
Diapun mengaku mendukung atas solusi untuk para guru ini. Hanya saja ada regulasi yang menghambat. Sehingga besama SOPD lainya untuk membahasnya nanti.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, membidangi pendidikan dan kesra, HM Lutfi Saifuddin mengaku sangat prihatin adanya penurunan gajih/honor para guru khusus ini.

Seharusnya hal itu tak perlu terjadi, karena beban kerja guru khusus ini berbeda dan lebih berat dari guru biasa.
Karena itu dia meminta pemrintah provinsi melalui dinas terkait untuk mencari solisinya agar tak mengganggu dunia pendidikan.

“Dari hasil paparan pihak eksekutif ada ketentuan yang mengisyaratkan tambahan penghasilan mereka bisa dikembalikan kesemula melalui nomenklatur tunjangan kelangkaan kerja,” pungkasnya. (Ipik)

About redaksi

Check Also

Pentingnya Jaga Netralitas Pilkada, Pemkot Semarang dan Bawaslu Gelar Apel Akbar

Semarang,KORANPELITA– Memastikan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemerintah Kota Semarang bersama Badan Pengawas Pemilu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca