Melawi, koranpelita.com
Rekonstruksi kasus pembunuhan sadis dengan cara memukul bagian kepala korbannya di Desa Sidomulyo Kabupaten Melawi, dengan tersangka “DV”, lantaran sakit hati, digelar Lingkungan Mapolres Melawi, Kamis (27/2/2020) pukul 09.30 wib.
Dalam rekonstruksi ini, Satreskrim Polres Melawi mengundang Kajari Sintang dihadiri Kejari Sintang Imran, S.H., M.H, Hadir juga Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, S.H., S.I.K., M.H, Wakapolres Melawi Kompol Jajang, S. Kom, Kasat Reskrim AKP Primas Dryan Maestro, S.I.K beserta Anggotanya dan Personil Polres Melawi melaksanaaan pengamanan disekitar lokasi rekonstruksi.
Satreskrim Polres Melawi menghadirkan empat orang saksi. Sementara ayah korban Sandi (17) dan Syifa (4) yang meninggal di lokasi kejadian dan ibu korban Wita yang sempat kritis sedang dirawat di Rumah Sakit Pontianak namun diketahui keadaannya sudah mulai membaik. Selain kedua korban, Ayah dan Ibu korban diperankan oleh Anggota Satreskrim Polres Melawi.
Suasana pada saat Rekonstruksi tersebut berlangsung aman dan terkendali, Walaupun paman korban yang sempat dihadirkan sebagai saksi sempat terlihat menahan emosi namun dapat ditenangkan oleh Anggota Satreskrim Polres Melawi. Paman korban dan Ketua RT lah yang pertama kali melihat ketiga korban sudah tergeletak bersimbah darah saling berdekatan di lokasi kejadian perkara (rumah korban) di Desa Sidomulyo Kabupaten Melawi.
Diketahui dari adegan rekonstruksi ini, Bapak dari korban sempat berada dirumahnya saat Pelaku belum melakukan aksinya, namun ada urusan dipasar bapak korban meninggalkan rumahnya. Terungkap juga Tersangka DV sempat makan dirumah korban dan menyimpan alat yang digunakan untuk menghabisi para korbannya didapur.
Usai rekonstruksi, Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Primas Dryan Maestro menjelaskan “Sebanyak 43 Adegan rekonstruksi digelar mulai dari tersangka DV datang kerumah pamannya dekat rumah korban, dan menyiapkan alat untuk menghabisi sekeluarga hingga melakukan eksekusi, sehingga mengakibatkan meninggalnya dua orang kakak beradik tersebut,” jelas Kapolres.
“Sampai saat ini diketahui dari keterangan sanksi dan tersangka sendiri, pelakunya hanya DV ini. Namun, kami masih terus mendalami kasus ini untuk tambah-tambahan apabila dari rekonstruksi ini dianggap masih kurang secara administrasi,” terang Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi.
Usai pelaksanaan rekontruksi, dengan sigap Anggota Satreskrim dan Anggota Samapta Polres Melawi langsung menggiring tersangka keruang tahanan Polres Melawi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Januar