Banjarbaru, Koranpelita.com
Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK, mengapresiasi Kabupaten Balangan yang telah berprestasi dalam penyaluran Dana Desa.
Dari itu diapun berharap agar semua desa yang ada diseluruh provinsi ini bisa mencontoh Kabupaten Balangan.
” Kita berharap Desa yang di seluruh Kalsel ini bisa mencontoh Kabupaten Balangan,” ujarnya usai mengikuti
Pembukaan Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020, di Gedung Rapat Ideham Chalid Banjarbaru, Selasa (25/2/2020).
Agar lebih maju lanjut dia, sudah sepatutnya desa yang lain mengikuti jejak kabupaten Balangan, terkait cara serta tertib administrasi penyaluran pengelolaan dana desa ini.
Karena itu politisi Partai Golkar ini mengingatkan agar seluruh kepala desa penyaluran dan pengelolaan dana desa bisa melaksanakan sesuai aturan, serta pemanfaatan yang tepat sasaran terhadap pembangunan dan hajat orang banyak.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menegaskan, tujuan utama diturunkannya program dana desa agar benar-benar dapat bermanfaat bagi rakyat serta para pambekal, kepala desa maupun lurah.
Sebab, dana desa, merupakan ujung tombak dari perekonomian dipedesaan.
” Saya harapkan dana desa ini benar-benar dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan untuk membangun prekonomian di desa,” ujar H Sahbirin Noor.
Karena itu, kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Lurah serta Kades se Provinsi Kalimantan Selatan, hadir gubernur berpesan agar bekerja sebaik-baiknya demi kemajuan semua desa di Kalsel.
Perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Dr. Hari Nur Cahya Murni M.Si mengatakan, penyaluran dana desa agar dapat dilaksanakan secara efektif dan memastikan dana desa memberikan manfaat nyata .
” Bapak presiden memberikan 3 arahan pokok pelaksanaan yang dimulai awal tahun” kata dia.
Tiga arahan itu lanjut dia,
– penggunaan dana desa diarahkan untuk menggerakkan sektor produktif ditingkat desa.
– Pengelolaan dan pemanfaatan dana desa harus dengan manajemen yang baik, serta diikuti oleh pendampingan lapangan yang memadai.
– Pelibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa sangat diperlukan.
Kemudian, ada empat hal yang harus diperhatikan. Pertama, agar dana desa yang dikelola dengan batas wilayah desa yang Jelas.
Kedua, prioritas kegiatan yang mendorong pertumbuhan ketahanan ekonomi masyarakat
Ketiga, pelaksanaan pembangunan desa berdasarkan kewenangan desa secara Padat Karya Tunai
Keempat, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah-pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota semakin baik memberikan manfaat bagi desa dalam mewujudkan desa yang kuat maju mandiri dan sejahtera.(HMS/Ipik)