BAZNAS Kampanyekan Zakat Perusahaan

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar kegiatan seminar nasional terkait zakat dan pajak bertajuk “Zakat Perusahaan, Insentif Pajak, dan Sustainability Development” pada Rabu (26/2).

Digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat hadir sebagai pembicara dalam seminar ini, Direktur Utama BAZNAS RI, M. Arifin Purwakananta, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Suryo Utomo, Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia, Hamid Abidin, CEO Paragon, Nurhayati Subakat.

Diikuti oleh sekitar 56 peserta korporasi, yang terdiri dari korporasi perbankan, asuransi, travel, dan BAZNAS daerah kegiatan ini dikemas dalam dua sesi panel.

Sesi pertama membahas mengenai regulasi zakat perusahaan dan hubungannya dengan insentif pajak serta sustainability development. Sesi kedua dibawakan oleh muzaki yang diwakili oleh CEO Paragon, Nurhayati Subakat yang menjelaskan manfaat zakat perusahaan bagi perusahaan dan karyawan.

Dalam pidato pengantar seminarnya, Arifin Purwakananta memaparkan dasar-dasar hukum terkait dengan zakat perusahaan. Arifin menjelaskan hadist riwayat Bukhori dari Anas bin Malik yang dijadikan sebagai dasar _qiyas_ untuk zakat perusahan.

“Hadist ini menyatakan keberadaan perusahaan adalah wadah usaha dipandang sebagai _syakhsiyah hukmiyah_ (badan hukum). Segala kewajiban ditanggung bersama dan hasil akhirpun dinikmati bersama, termasuk di dalamnya kewajiban kepada Allah, yakni zakat harta,” tuturnya.

Arifin Purwakananta menambahkan Wahbah Az-Zuhaily menuliskan bahwa Fikih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai _syakhsiyah hukmiyah_ dengan mengakui keberadaaannya, sebagai lembaga umum, seperti perusahaan.

“Sebagai _syakhsiyah_ yang menyerupai _syakhsiyah_ manusia pada segi kecakapan, memiliki hak, menjalankan kewajiban, dan memikul tanggung jawab secara umum ini menunjukan bahwa perusahaan wajib membayar zakat,” jelasnya.

Selain itu, kehadiran perwakilan dari Kementerian Agama terkait regulasi zakat dan Indonesia serta Direktorat Jenderal Pajak yang membahas sisi insentif pajak dalam hubungannya dengan zakat perusahaan, serta paparan dari muzaki, semakin membuka cakrawala pemahaman korporasi dalam mendalami zakat perusahaan.

“Dengan adanya seminar ini bisa menjadi langkah awal bagi mitra korporasi untuk melaksanakan zakat untuk perusahaanya sesuai dengan ketentuan. BAZNAS menyediakan layanan konsultasi dan pelayanan zakat perusahaan untuk memberi pemahaman dan kemudahan dalam pelaksanaan zakat perusahaan. Dana zakat, infak, dan sosial dari korporasi ini nantinya akan dikelola dan didistribusikan dalam bentuk program yang dimiliki BAZNAS dalam membantu kemiskinan di Indonesia. Semoga zakat mensucikan dan membawa keberkahan,” ucapnya.

Penelitian yang dilakukan BAZNAS bekerjasama dengan IRTI-IDB dan IPB mengungkap potensi zakat sebesar Rp217 Triliun. Potensi terbesar dari penelitian ini adalah Potensi Zakat Industri Swasta dan Potensi Zakat BUMN atau zakat badan. BAZNAS sendiri pada akhir tahun 2018 mencatat ada sebanyak 169 perusahaan dengan pertumbuhan rata-rata sebanyak 40% tiap tahunnya. Dengan adanya kesamaan tujuan yaitu untuk kemaslahatan fakir miskin, akan lebih ideal jika zakat perusahaan selain menjadi pengurang penghasilan kena pajak, juga menjadi pengurang kewajiban tanggung jawab sosial dan bina lingkungan.

*Tentang BAZNAS*
BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah terbentuk di 548 daerah (34 tingkat Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota).(dohan)

About editor

Check Also

Ketua DPP PKS: Rendahnya Pendapatan Jadi Tantangan Kinerja APBN 2024

Jakarta, Koranpelita.com Ketua DPP PKS menanggapi paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca