Bondowoso,Koranpelita.com
Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap dua kasus narkoba di bulan Februari 2020.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, S.I.K, M.Si mengatakan dalam sebulan ini pihaknya telah berhasil menangkap dua pelaku narkoba dalam waktu yang berbeda.
“Yang pertama penangkapan tersangka berinisial CMS terjadi pada Selasa (18/2) sekitar pukul 22.30 WIB dirumah kontrakannya,” ujar AKBP Erick Frendriz dalam releasenya kepada awak media di depan Lobby Polres Bondowoso, Senin (24/02/2020) siang.
Pelaku diamankan saat berada di kontrakannya Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso berikut barang bukti jenis pil logo Y dan 1 unit hp Oppo A3S.
Kemudian kasus ke dua, lanjut dia, pada hari Sabtu (22/2) pihaknya mengamankan tersangka berinisial A di rumahnya Desa Grujugan Kidul RT 25/04, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.
“Tersangka kita amankan dirumahnya berikut barang bukti 84 butir pil loyo Y dan 1 unit Hp Xiomi redmi 2,” ucapnya.
Kini kedua pelaku berikut barang bukti pil loyo Y dan handphone telah diamankan di Mapolres Bondowoso guna penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.
Kapolres juga menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Bondowoso tentang keberhasilan Polres Bondowoso dalam mengungkap kasus utamanya yang menjadi perhatian publik yakni narkoba,
“Kedepannya Polres Bondowoso akan berupaya lebih maksimal dalam hal pengungkapan,” katanya.
Atas perbuatannya ke dua pelaku ini dijerat Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Iv)