Banjarmasin, Koranpelita.com
Gelombang penolakan atas RUU Omnibis Law Cipta Lapangan Kerja, terus bergulir dari berbagai elemen di masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel).
Jika pekan tadi ribuan pekerja yang turun berdemo, kali ini aksi penolakan datang dari Fraksi Rakyat Kalsel (FRK) dan mereka kembali berunjukrasa di depan kantor DPRD Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Senin (24/2/2020) pagi.
Dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian, puluhan massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kalsel
yang dikomandani Ahmad Fauzi menggelar orasi menolak RUU Omnibus Law yang dinilai berpotensi merugikan para perkerja.
Massa meminta anggota DPRD Kalsel berpihak kepada rakyat dan mau berjuang menyampaikan sejumlah tuntutannya ke pusat.
Ditemui langsung anggota DPRD Kalsel yakni HM Lutfi Saifuddin, H Syahrujani, H Suripno Sumas dan Hj Rachmah Noorlias, merekapun berdialog dijalan dan suasana sempat memanas, karena pendemo sempat memaksa untuk masuk ke gedung wakil rakyat.
Namu ditolak karena selain SOP pihak kepolisian yang tak mengizinkan, juga saat itu sedang ada rapat paripurna dewan.
” Kita siap menyampaikan aspirasi kalian ke Komisi IX DPR”, sebut Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin berjanji.
Tak puas, massa yang mengatasnamakan Fraksi Rakyat Kalsel (FRK) yang diwakili Ahmad Fauzi dan dua rekanya, GT M Toriq N dan Ahmad Zairullah, meminta dan mendesak DPRD Kalsel ikut menolak RUU Omnibus Law dibuktikan dengan surat keputusan.
Kemudian, mendesak pemerintah membuka partisipasi aktif masyarakat sipil dalam setiap penyusunan perubahan kebijakan, dan menolak penuh atas RUU yang tak berpihak kepada rakyat.
Lalu, jika RUU dilanjutkan dan ditetapkan maka massa akan kembali turun ke jalan dengan jumlah besar.
Mengakomodir keinginan massa, Anggota DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin membuat surat pernyataan yang isinya, 1. DPRD Kalsel menolak penuh RUU Omnibus Law Cipta Kerja. 2. DPRD Kalsel siap berkomitmen untuk terus menolak RUU diatas. 3. Bersedia memberikan video hasil perdebatan dengan DPR RI terkait perjuangan menolak RUU paling lambat Bulan Maret. (Ipik)