Polisi Tangkap Pencuri Ban Mobil Di Bengkel

Magelang, Koranpelita.com

DSW warga Banyakan, Mertoyudan, Magelang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Mertoyudan Polres Magelang Polda Jateng.

Diduga mencuri empat Velg sekaligus Ban kendaraan milik korban. Pelaku ditangkap di Prajenan mertoyudan Magelang, Jumat, (21/02/2020) pukul 09.00 wib.

Menurut informasi, pencurian ban mobil yang diparkir di “Bengkel Musman Glass Tamindo” milik Danang Cahyo Wibowo (33) Swasta yang beralamat di Dsn Banyakan, Rt 02, Rw 01, Ds. Mertoyudan, Kec. Mertoyudan, Magelang, lenyap dari mobilnya.

“Ketika saya bangun tidur sekitar pukul 05.30 wib, melihat kendaraan sedan Peugeot yang diparkir dibengkel dalam keadaan keempat bannya beserta Velgnya telah hilang, Kemudian saya bersama korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Mertoyudan, Polres Magelang, “terang Nanang Yoga pemilik bengkel.

Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,M.Si membenarkan adanya laporan dari korban pencurian dengan pemberatan berupa Ban kendaraan beserta Velgnya yang terpasang dan parkir di bengkel.

Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Mertoyudan dipimpin Iptu Toyib melaksanakan olah TKP dan dilanjutkan dengan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan.

“Modus Operandinya pelaku menggunakan dongkrak, kunci roda melepas 4 ban dan Velgnya yang masih terpasang di Mobil dan mengganjalnya dengan batako, selanjutnya barang tersebut di jual kepada orang lain, “paparnya.

Petugas yang sigap terus melakukan penyelidikan, sehibgga pada hari Selasa, 18 Februari 2020, berhasil menemukan 4 velg berikut bannya di daerah Yogyakarta, kemudian barang tersebut kami sita sebagai barang bukti.

” Penemuan barang tersebut oleh petugas digunskan sebagai bahan penyelidikan selanjutnya, kemudian Jumat, (21/02/2020) berhasil menangkap DSW yang di duga sebagai pelaku nya,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, lanjut petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya, sehingga kini Dedy ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan pemberatan, sehingga bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

” Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Rutan Polres Magelang, karena dikwatirkan tersangka melarikan diri maupun mengulangi perbuatan yang sama, juga kejadian ini sangat meresahkan mayarakat,” tegasnya.(sup)

About redaksi

Check Also

TIBA DI LARANTUKA, TNI AL BANTU DISTRIBUSIKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KORBAN ERUPSI GUNUNG LEWOTOBI LAKI-LAKI

Larantuka, Koranpelita.com Salah satu unsur TNI AL yaitu KRI Teluk Ende – 517 (KRI TLE-517) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca