Jakarta,Koranpelita.com
Sidang lanjutan sengketa lahan antara Tergugat PT Tamara Green Garden dengan Penggugat Ahmad Benny Mutiara di Jalan Kp.Sereh, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat memasuki babak baru, dimana majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan setempat (PS).
Pelaksanaan sidang setempat, dilakukan untuk mengecek secara langsung lokasi yang menjadi objek dalam gugatan antara Tergugat PT Tamara Green Garden dengan Penggugat Ahmad Benny Mutiara yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Law Firm Madsanih Manong dan rekan dengan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor. 720/Pdt.G./2019/PN.JKT.BRT.
Pantauan dilokasi, sidang pemeriksaan setempat ini dihadiri majelis hakim, panitera penganti kedua belah pihak, kuasa hukum dari pengugat dan tergugat, sedangkan tim kuasa pengugat hadir diantaranya Madsanih.SH, Andi Baroar Nasution SH, MH dan Lintar Fauzi SH, Daud Wilton Purba SH, dan beberapa tokoh masyarakat ikut membantu menunjukan batas-batas tanah yang disengketakan.
Selanjutnya dalam sidang ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat selain melihat batas-batas tanah yang menjadi sengketa, juga mendata berdiri nya pagar panel di sekeliling lokasi tanah dan plang kliem kepemilikan tanah dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta.
Usai melihat batas-batasan tanah itu dan lain-lain, majelis hakim menutup persidangan pemeriksaan setempat dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda saksi pada hari Selasa, 25 Februari 2020 mendatang.
Salah satu kuasa hukum pengugat, Madsanih SH, mengatakan, agenda pemeriksaan setempat adalah menagacu pada SEMA.Mahkamah Agung No.7 tahun 2001, dimana dalam pemeriksaan setempat tersebut agar majelis hakim lebih yakin dengan obyek yang disengketakan.
“Saya bersyukur pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar walaupun dilanda hujan, namun kami sangat menyayangkan tidak ada satupun aparat dari pemerintah setempat maupun pengurus wilayah yang hadir, termasuk dari pihak Kelurahan Pegadungan,” ucap Madsanih saat dilokasi, Kamis (20/2/2020).
Berdasarkan informasi Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat sudah memberikan surat pemberitahuan ke kantor Kelurahan Pegadungan. Namun dilapangan tak ada satupun petugas Kelurahan yang hadir.
Sementara itu kata Madsanih, sidang sebelumnya dan ada 31 bukti surat yang diajukan. “Diantaranya surat akta jual beli asli sebanyak lima buah yang dibuat pada tahun 1980, 1981 dan 1982 oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Camat Cengkareng pada saat itu,” ungkapnya.
Selain itu menurut Madsanih, bukti lainnya yang dimiliki berupa bukti surat-surat pendukung yang terbaru dari Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakbar.
“Surat pendukung ini dikeluarkan berturut-turut pada tahun 2015 dan 2016 mengenai keterangan girik dan riwayat tanah,” jelasnya. (Iv)