Melawi, koranpelita.com
Kapolre Melawi AKBP Tris Supriadi melalui Kasat reskrim AKP Primas Dryan Maestro, S.IK.
Kasat Reskrim Polres Melawi menyatakan dalam Press Releasenya kepada beberapa awak media tentang penangkapan adanya aktivitas warga yg melakukan kegiatan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ), di Daerah aliran sungai Dusun Semadin Desa Semadin Lengkong Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Ahad, (9/2/20).
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan unit 3 Tipiter satreskrim polres melawi berupa 1 unit mesin Mitsubisi, 1 buah Pom NS 50, 1 buah pom sedot, 1 buah selang spiral, 1 buah kopol, 1 selang semprot, 1 paralon, 1 mesin merk Tianli, 1 buah drum plastik biru sudah dibelah dua, 1 lembar kain penyaring emas, serta 1 botol pasir bercampur puya. Barang-barang Bukti tersebut sudah diamankan di Polres Melawi.
“Kami hanya bisa mengamankan barang buktinya saja dan kami sudah berupaya keras untuk mengejar pelaku sampai kehutan namun kami kehilangan jejak, akan tetapi nama dan orang nya sudah kami kantongi edintitasnya, ada 4 orang yaitu D,S,A dan L sekarang dalam tahap penyelidikan melalui anggota yang sudah kita sebarkan, dilapangan,” jelasnya.
Satuhal lagi terkait berita yang beredar di salah satu media online yang mengatakan 4 unit barang bukti lanting raib itu semua bohong /Hoak semua lanting itu sudah kami pindahkan ke desa baru bahkan kami sudah buat berita acara penitipan dan Tim dari media koranpelita.com juga melihat langsung bahwa barang tersebut ada. (Januar)