Jakarta,Koranpelita.com
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menegaskan tidak ada kata damai dan toleransi terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus, yang diduga dilakukan oleh dua tersangka berinisial K dan S terhadap Bunga (14) bukan nama sebenarnya.
“Bunga mengalami kekerasan seksual secara bergiliran yang diduga dilakukan K dan S di daerah Depok, Jawa Barat. Perbuatan tercelah ini tidak berprikemanusiaan dan merupakan tindak kejahatan yang luar biasa,” ujar Arist dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/2/2020) malam.
Arist menceritakan, bahwa kasus kejahatan seksual ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2015 sampai 2019. Namun peristiwa naas ini baru diketahui oleh kakak korban bernama Sari Tamimah di akhir tahun 2019.
“Kejadian ini terungkap setelah kakak korban menaruh curiga terhadap perilaku korban yang sering mengeluh sakit di bagian kemaluan,” kata Arist.
Kemudian, setelah didesak oleh kakaknya dengan ketakutan korban mengaku bahwa dirinya sering disetubuhi oleh pelaku K dan S.
Mendapat informasi ini, sang kakak langsung melaporkan peristiwa yang memilukan tersebut ke Polres Metro Depok awal Desember 2019 dengan nomor laporan LP: /2745/XII/2019.
Namun berdasarkan pengakuan kakaknya setelah 2 bulan kasus ini dilaporkan kepihak kepolisian belum juga ada tindakan penangkapan terhadap para pelaku yang kini masih bebas berkeliaran.
“Kami hanya rakyat kecil yang ingin menuntut keadilan,” berdasarkan keterangan kakak korban.
Sehingga kasus ini mendapat tanggapan serius dari Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas Perlindungan anak. Pasalnya, Arist sangat geram dan mengecam keras atas tindakan biadab yang dilakukan kedua pelaku dan ini tidak bisa dibiarkan.
Untuk itu, Komnas PA mendesak Polres Metro Depok untuk segera menangkap dan menahan ke dua tersangka ini, yang telah melakukan perbuatan kekerasan seksual pada anak berkebutuhan khusus..(Iv)