Kota Cirebon,KoranPelita.Com
Pimpinan dan Komisi I DPRD Kota Cirebon hearing bersama Komisi Informasi Kota Cirebon, Selasa (11/2). Dalam pertemuan tersebut, Komisi Informasi menyampaikan terkait program dan capaian kerja.
Komisi Informasi Kota periode II pada 2016 sesuai dengan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon, Erlinus Thahar mengatakan, kinerja Komisi Informasi Kota Cirebon sudah melakukan pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik.
“Di tahun 2018 saja ada 7 permohonan sengketa informasi. Semua diselesaikan melalui mediasi,” ujarnya.
Sengketa informasi yang diterima salah satunya meliputi pengaduan pungutan liar. Bahkan, kata Erlinus, ada sengketa yang dibawa hingga tingkat Mahkamah Agung.
“Sengketa yang terjadi mayoritas terkait proses dan teknis. Bukan hal yang substansif,” katanya.
Dalam menjalankan perannya, Komisi Informasi juga bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon untuk monitoring dan evaluasi.
“Kita juga ingin turut berperan membangun good and clean governance di Kota Cirebon,” jelasnya.
Ketua Komisi I, Imam Yahya SFilI MSi mengatakan, sebagai institusi yang berkaitan dengan pelayanan informasi publik, Komisi Informasi perlu didukung keberadaannya.
“Komisi Informasi berperan mengedepankan keterbukaan informasi publik, itu sebagai wujud dukungan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” katanya.
Imam menambahkan, sesuai dengan perannya, Komisi Informasi diharapkan mampu menguatkan perannya dalam keterbukaan informasi publik. Artinya, informasi yang disampaikan kepada publik harus jelas, jangan informasi yang tidak bisa diverifikasi kebernarannya.
“Dalam penyelesaian sengketa juga Komisi Informasi perlu memberikan solusi,” Katanya.(Mahmud).