Banjarmasin, Koranpelita.com
Untuk mengisi kekosongan pimpinan definitif di tiga SOPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) termasuk jabatan Direktur Utama PT Bangun Banua selaku perusahaan daerah, maka pemerintah provinsi (Pemprov) dapat mengajukan permohonan ke
MenPANRB RI.
Caranya, gubernur selaku kepala daerah mengajukan permohonan rekomendasi ke MenPANRB untuk mengisi jabatan pimpinan di SOPD yang dinilai vital seperti Badan Keuangan Daerah, Dinas Kelautan, Biro Hukum termasuk PT Bangun Banua.
Saran tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (5/2/2020).
Menurutnya, Komisi I membidangi hukum dan pemerintahan ini juga mengikuti perkembangan di pemprov setempat bahwa saat ini terjadi kekosongan pejabat di beberapa SOPD dan sementara hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Sisi lain, Suripno menjelaskan, jika berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), gubernur yang akan meneruskan kepemimpinannya di periode kedua, maka itu ada batas untuk bisa melaksanakan pelantikan terakhir bagi SOPD yang melaksanakan tugasnya di satu provinsi.
“Seperti di Provinsi Kalsel ini di akhir 8 Februari 2020. Aturan ini sudah menetapkan kewenangan gubernur incumbent pada tanggal 8 Februari 2020,” jelas Suripno.
Meskipun ada ketentuan PKPU yang mengatur kewenangan kepala daerah incumbent, lanjut politisi PKB ini, tetapi mengingat beberapa kekosongan jabatan pimpinan SOPD tersebut, maka untuk mengisi kekosongan itu bisa ditempuh dengan cara mengajukan permohonan meminta rekomendasi kepada MenPANB.
Terhadap adanya peluang tersebut Suripno menegaskan pihaknya belum mengetahui apakah hal ini menjadi pertimbangan dari Badan Kepagawaian Daerah (BKD), sehingga pengisian kekosongan itu bisa diisi dalam kurun waktu setelah tanggal 8 Februari tersebut sampai gubernur mencalonkan diri menjadi incumbent berikutnya.
Disinggung permohonan rekomendasi ke MenPANRB, apakah juga berlaku untuk mengisi jabatan Dirut di Perusda? Suripno mengaku sejauh ini pihaknya kurang membaca perundangannya. tetapi menurutnya, selama itu menjadi kebijakan gubernur selaku kepala daerah, maka kepala daerah juga bisa menindaklanjuti hal seperti itu.
Namun untuk itu, dewan menyerahkan sepenuhnya kepada pemprov dalam hal ini gubernur, apabila kekosongan pejabat di eselon II ini sangat dibutuhkan untuk diisi, maka tak ada salahnya jika segera mengajukan permohonan rekomendasi kepada MenPANRB agar kekosongan pejabat utama bisa segera terisi.
“DPRD selaku mitra kerja dan bagian dari pemerintah daerah hanya mengimbau kepada gubernur. Tapi semua kebijakan itu adalah kebijakan gubernur. Apapun yang dimaksud oleh gubernur, kami selaku DPRD dan bagian pemerintah daerah tetap mengikuti kebijakan yang dilaksanakan oleh gubernur,” pungkasnya.(Ipik)