Porsi Pengawasan Dewan Sangat Sedikit, Dibanding Legislasi dan Anggaran

Banjarmasin, Koranpelita.com

Kendati fungsi pengawasan merupakan salahsatu tugas pokok DPRD yang sangat penting. Namun yang terlihat selama ini, porsi ‘pengawasan’ yang dilaksanakan justru sangat sedikit dibanding kegiatan legislasi dan anggaran seperti melaksanakan studi banding keberbagai daerah dan lainnya.

Sedang untuk kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap peraturan daerah (perda) yang sudah maupun yang akan diimplementasikan serta pengawasan pelaksanaan kegiatan proyek yang dilaksanakan eksekutif sangatlah jarang.

Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel, Imam Suprastowo dikonfirmasi Senin (3/2/2020) mengakui. Namun diapun menyatakan, jika selama ini fungsi pengawasan tetap berjalan, semisal saat berbarengan ada jadwal kunjungan kerja dewan kedalam daerah.
Hal itu dilakukan agar jangan sampai ada perda yang sudah dibuat dengan biaya mahal tetapi tidak jalan.

Terkait pemahaman pengawasan, Imam yang juga anggota badan anggaran (banggar) dewan ini pun meluruskan. Menurutnya, fungsi pengawasan dewan bukan bersifat administrasi maupun teknis, namun bersifat politis.

Dia mencontohkan, jika dewan melihat ada kejanggalan, misalnya ada pembangunan jalan yang kurang layak dan di protes masyarakat, maka yang pertama dewan tegur adalah dinasnya.

Kemudian dinas diberi waktu dua atau tiga minggu menyampaikan ke kontraktornya agar diperbaiki.
Tetapi jika dalam waktu satu bulan tidak ada perubahan, maka dewan akan melaporkan ke inspektorat dan jika inspektorat tidak melaksanakan juga, maka dewan akan menyampaikannya ke aparat hukum.

” Ini juga untuk menghindari agar dewan tidak terjadi kontak langsung dengan pihak kontraktor, ini harus dipahami dulu, jadi anggota dewan tidak boleh kontak langsung dengan kontraktor, tetapi harus dengan dinas,” kata dia.

Dari itu imbuhnya, untuk memperbesar porsi pengawasan yang dimaksud, kedepan akan diusulkan program sosialiasi perda seperti daerah Sulawesi Selatan dan lainnya yang hampir setiap bulan ada sosialisasi perda.

” Jadi nanti setiap anggota dewan mensosialisasikan perda yang sudah dibuat misalnya dalam masa sidang bisa dua tau tiga kali. Jadi disitulah nantinya perda itu terlihat bisa berjalan atau tidak,” pungkas Imam Suprastowo (Ipik)

About redaksi

Check Also

Wujudkan Pilkada Damai, Pemprov Jateng Gelar Doa Bersama

SEMARANG,KORANPELITA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Majlis Ulama Indonesia (MUI) wilayah setempat menggelar acara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca