Komnas PA: Beri Perlindungan Anak Indonesia

Jakarta,Koranpelita.com

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia sebagai lembaga independen yang didirikan oleh pemerintah dan masyarakat menyampaikan, untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia.

Terkait maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak.”Komnas PA mengajak semua komponen bangsa terutama pemerintah, aparat penegak hukum, alim ulama, tokoh masyarakat, media, kalangan profesi, akademisi untuk saling bahu-membahu melakukan aksi bersama memutus mata rantai kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak, ” ujar Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dalam keterangannya kepada Koranpelita.com, Sabtu (01/2/2020).

Dijelaskannya, bahwa kejahatan terhadap anak yaitu seperti dalam bentuk pedofilia, sodomi, pencabulan, prostitusi online untuk tujuan seksual komersial, eksploitasi anak untuk seksual komersial, perdagangan dan penculikan untuk tujuan eksploitasi seksual dan bentuk kejahatan lainnya seperti inses serta kejahatan seksual yang dilakukan secara perorangan, maupun bergerombol.

“Sudah saatnya Indonesia terbebas dari ancaman kejahatan dan perbudakan seksual serta perilaku seks menyimpang dari orang-orang dewasa yang mengorbankan masa depan anak-anak tak bersalah,” ucapnya

Arist menyebut, anak membutuhkan perlindungan, karena anak adalah masa depan keluarga dan masa depan bangsa.

“Jika kejahatan seksual terhadap anak apapun bentuk dan modusnya dibiarkan, tidaklah berlebihan jika di masa akan datang Indonesia akan kehilangan generasi (lost generation),” ungkapnya.

Lebih lanjut menurutnya, jika kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak segera dihentikan maka Indonesia bisa dinyatakan sebagai negara yang gagal melindungi anak-anaknya di negeri sendiri.

“Oleh karena itu, mari bahu membahu guna menghentikan kejahatan dan perbudakan seks terhadap anak,” katanya.

Dirinya juga menegaskan, ini dilakukan sebagai bentuk respon terhadap maraknya kasus-kasus kejahatan dan perbudakan seksual anak yang saat ini membutuhkan gerak cepat (quick respon) dalam sebuah aksi kampung dan lintas sektor.(Iv)

About redaksi

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca