FSP BUMN Bersatu Layangkan Surat Terbuka Kepada Pemerintahan Jokowi

Jakarta, Koranpelita.com

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu melayangkan surat terbuka kepada pemerintahan Joko Widodo. Mereka mempertanyakan terkait dugaan dikeluarkannya izin kapal berbendera asing milik perusahaan RRC yang dianggap menabrak azas cabotage yang dianut Indonesia. 

“Kami Prihatin Bapak (presiden Jokowi-red)  membiarkan Kapal Berbendera Asing dan dimiliki oleh Perusahaan milik RRC diterbitkan Izin Pelayaran Kapal Asing ( IPKA) dengan menabrak Azas Cabotage yang sudah dianut oleh Negara Indonesia,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono,  Dalam keterangan persnya,  di Jakarta Rabu (30/1).

Dijelaskannya,  sehubungan dengan telah diterbitkanya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP -198-Tahun 2020 Tentang Persetujuan kepada PT. Bahari Eka Nusantara mengunakan Kapal Asing Cable Ship Fuhai untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan /atau Barang dalam kegiatan angkutan Laut Dalam Negeri.

Dimana Izin Penggunaan Kapal Asing (IPKA) cable ship Fu Hai dan cable ship Bold Maverick yang keduanya berbendera Panama serta milik dari perusahaan China (S.B.Submarine System Co.LTD / SBSS). “Atas hal tersebut, maka kami dari Federasi Serikat Pekerja Bersatu menyatakan sangat keberatan dan menolak keras atas diterbitkanya IPKA kedua kapal tersebut karena telah melanggar azas cabotage yang sudah diberlakukan di Indonesia dan tertuang dalam UU Pelayaran No.17 tahun 2008 dimana dengan telah tersedianya kapal berbendera Indonesia sejenis dari beberapa perusahaan nasional yang khusus melayani dan mengoperasikan Cable Ship,sehingga Cable Ship Fuhai dan Bold Maverick yang Berbendera Panama dan Milik RRC telah meyalahi aturan dan UU yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia. Untuk itu kami  menuntut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia agar IPKA kedua kapal tersebut dapat dicabut dan dibatalkan,” ujarnya.

Lebih lanjut,  FSP BUMN Bersatu menilai bahwa PT Bahari Eka Nusantara bukanlah Perusahaan yang memiliki Izin pengoperasian Angkutan Laut khusus untuk melakukan pemasangan Kabel di bawah Laut. “Karena itu,  demi menjaga keamanan dan pertahanan diperairan Indonesia kami memohon Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan security clearance, Officer Clearance untuk diizinkan melakukan kegiatan angkutan laut bagi kedua kapal tersebut di perairan Indonesia, dan demi kedaulatan maritim Indonesia, ” tegasnya. (ay)

About ahmad yani

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca