Pegawai Melanggar Wajib Mendapat Hukuman

Jakarta, Koranpelita.com

Suku Badan (Suban) kepegawaian supaya jangan pernah ragu melakukan penegakan hukum administrasi terhadap pagawai melakukan pelanggaran disiplin.

Kata Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin saat membuka kegiatan peningkatan pemahaman pegawai terhadap peraturuan kepegawain di lingkungan Pemkot Jakpus, Kamis (21/3).

Seko menjelaskan, untuk mewujudkan tata kelola pegawai yang baik supaya dilakukan monitoring disiplin, sehingga bila ditemukan ada pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin supaya dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis bila perlu sanksi berat.

Karena itu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memahami seluruh peraturan perundangan-undangan pegawai serta mempunyai komitmen yang baik sehingga tidak banyak godaan.

Lebih lanjut Iqbal mengatakan, kegiatan peningkatan pemahaman pegawai sangat penting bagi aparat ASN untuk memberikan informasi berkaitan dengan perubahan perundangan-undangan di bidang kepegawaian dan ini sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan peningkatan disiplin kinerja ASN.

“ASN wajib mendistribusikan terkait pemahaman kepegawain agar semua pegawai dapat memahami dan mempunyai tanggung jawab terhadap kinerjanya,” tambahnya.

Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Pusat Neni Maryani mengatakan masih banyak pegawai belum pahan tentang berbagai peraturan kepegawaian.

Karena itu pihaknya memberikan sosialisasi terkait peningkatan pemahaman terhadap peraturan kepegawaian.

Kegiatan ini diikuti 200 peserta terdiri dari pejabat pengelola kepegawaian SKPD/UKPD se-Jakarta Pusat dengan nara sumber dari Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian dan Sub Direktorat Pengawasan dan pengendalian Bidang Kesejahteraan dan Kinerja BKN RI serta Bidang kesejateraan dan pensiun Badan Kepegawaian Daerah. (esa)

About djo

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca