Jakarta, Koranpelita.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018/2019. Penetapan tersangka ini adalah hasil dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat, 15 Maret 2019 lalu.
KPK merasa sangat miris dan menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di kementerian yang seharusnya memberikan contoh baik untuk instansi lain. Apalagi seleksi jabatan secara terbuka diharapkan menutup ruang korupsi dan menjadi ajang penjaringan ASN dengan kompetensi terbaik untuk jabatan yang tepat.
Setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam dugaan suap ini. Tiga tersangka tersebut adalah RMY (Anggota DPR Periode 2014-2019), HRS (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur), dan MFQ (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik).
RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi, yaitu: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Dua tersangka lain yakni HRS dan MFQ diduga memberi suap untuk melancarkan proses mereka menduduki jabatan yang diinginkan.
Seleksi jabatan diduga diatur sedemikian rupa supaya HRS terpilih sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan MFQ terpilih sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Sebagai pihak yang diduga penerima, RMY dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MFQ yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk HRS yang diduga sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selanjutnya, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. RMY ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. MFQ ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. HRS ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung C1. (sumber KPK/naz)