Selat Singapura, Koranpelita.com
Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I berhasil menangkap jaringan pencurian ke tongkang yang sedang ditarik oleh TB Kim Hock Tug 9 di Selat Singapura, Sabtu (18/1/2020) lalu.
Menurut siaran pers Dispen Armada I, kejadian tersebut berawal dari adanya berita yang disampaikan oleh ILO Singapura pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 pukul 12.00 LT (11.00 WIB) bahwa telah terjadi insiden usaha pencurian ke Tongkang yang sedang ditarik oleh TB Kim Hock Tug 9 di Perairan Utara Batam tepatnya pada koordinat 01o 11’ 77” U – 103o 52’ 86” T halu menuju Vietnam.
Menindaklanjuti hal tersebut, Komandan Guskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan, S.T., memerintahkan unsur di bawah BKO Guskamla Koarmada I untuk menindaklanjuti laporan kejadian yang diterima dari ILO. Dari hasil komunikasi antara Kim Hock Tug 9 dengan KRI Surik-645 diperoleh keterangan bahwa jaringan pencuri membawa sebagian besi scrap menuju arah Batu Ampar.
Selanjutnya Komandan Guskamla Koarmada I memerintahkan kepada jajarannya untuk mengembangkan dan penyelidikan atas informasi yang diterimanya.
Dari hasil penyelidikan, Guskamla Koarmada I dan Lanal Batam mendapati adanya kegiatan pembongkaran besi scrap yang dilakukan oleh boat pompong di dermaga Tanjung Uma yang letaknya dekat dengan Batu Ampar. Pada saat Tim tiba di lokasi, sebagian pelaku menghindar meninggalkan lokasi, sehingga menimbulkan kecurigaan atas dugaan asal-usul barang tersebut. Dari hasil pendalaman didapatkan keterangan bahwa besi scrap tersebut didapatkan dengan cara alih muat dari laut dengan perahu pompong yang dijual oleh ABK kapal kepada penampung di Batu Ampar.
Menurut informasi terdahulu bahwa pada tahun 2017 Kim Hock Tug 9 pernah dua kali menjual besi scrap di tengah laut ke perahu kemudian setelah perahu pompong pergi, ABK Kim Hock Tug 9 melaporkan adanya pencurian di tengah laut oleh sekelompok orang dengan menggunakan perahu pompong. Hal tersebut merupakan suatu alibi untuk mengelabui transaksi yang dilakukan tanpa seijin perusahaan. Untuk penanganan hukum lebih lanjut, perkara ini dilimpahkan ke Penyidik Lanal Batam. Dan kegiatan alih muat atau pemindahan muatan besi scrap dari tengah laut tanpa seijin Syahbandar, melanggar Pasal 322 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.(ay)