Sampit, Koranpelita. Com
Drs AK Gumarang seorang pemerhati di Sampit terkait dengan kebun plasma untuk rakyat di perkebunan besar sawit menegaskan Permentan No.26 Tahun 2007 Tentang Plasma Kelapa Sawit salah kelola bisa jadi Blbom waktu.
AK Gumarang menegaskan di Sampit Ahad 19 Januari 2020 Pusat program Pemerintah pusat dalam mengimbangi pertumbuhan ekonomi melalui peran Investor khusus perkebunan kelapa sawit diharapkan berdampak pada pemerataan Ekonomi Rakyat yaitu melalui Program Plasma untuk dilaksakan oleh Semua investor perkebunan kelapa sawit untuk diwajikan melaksankan Plasma dalam 5 bentuk plasma diataranya 80% PBS dan 20% Plasma atau Masyarakat berdasarkan Permentan No.26 tahun 2007 yang menimbulkan Implikasi dari dua sisi,yaitu Pertama investasi dan perijinan yang dilakukan sebelum lahirnya ketentuan plasma atau Permentan No.26 tahun 2007 maka dari sisi hukum tidak dapat mewajibkan Investor karena Hukum tidak bersifat berlaku surut ,ditambah Investor terikat dengan akat kredit yang biasanya sebagai pihak Pembiayaan Investasi atau Kreditor yang telah mengikat segala asset proyek itu sendiri yang dalam akat kredit melarang kepada pihak Debitur untuk misalnya menjaminkan, memberikan melimpah sebahagian dan atau seluruhnya terhadap barang bergerak maupun tak bergerak yang merupakan barang Jaminan, kecuali atas ijin pihak pemberi pinjaman ,Bank atau Kreditor. Ditambah pula factor tidak adanya lahan yang tersedia diluar ijin PBS yang ada (HGU) untuk dijadikan plasma karena terkedala TGHK yang mengatur tentang kawasan yang berstatus HP, HPT, HPK bukan kewenangan daerah Kabupaten ataupun Propensi,sedangkan kawasan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota untuk lahan APL telah habis,sedang disatu sisi Masyarakat menutut penerapan aturan tsb dan tuntutan kondisi ekonomi masyarakat dalam keadaan sangat memprihatinkan,
Masyarakat sepertinya dihadapan tidak ada pilihan untuk kelangsungan hidup, disisi lain pula PBS memiliki sisi delematis,maka dalam kondisi demikian Pemerintahlah yang bertanggung jawab terhadap permasalahan tersebut dan mempunya ruang yang terbuka untuk bisa menyelesaikan hal tersebut dengan kewenanan yang dimilikinya,oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten harus aktif bukan hanya menanti masalah baru berpikir dan bersikap.
Sisi Kedua Investasi dan prijinan yang operasional setelah Ketentuan Permentan No.26 tahun 2007 bagi PBS yang belum menerapkan plasma bisa dilakukan unsur paksa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten ,tapi yang menjadi pertanyaan kemana saja Pemerintah Daerah dan DPRD Kotim selama puluhan tahun ini tidak melaksanakan program tersebut,timbul mereka (PBS) melakukan penanaman atau operasional bahkan sudah komersial,jelas ini unsur pebiaran dan menelantarkan masyarakat dan membuat PBS tidak aman, dan masyarakat dalam hal ini adalah pihak yang paling dirugikan,oleh karena itu masyarakat berhak mengajukan gugatan class action kepada Pemerintah Daerah dan PBS yang nakal bermain mata atau kongkolingkong dengan Oknom Pemerintah Daerah dan DPRD Kotim harus ditindak sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku, karena ini sudah berjalan puluhan tahun. Permasahan ini kalau dibiarkan akan menjadi bom waktu bagi khususnya Daerah Kabupaten Kotim ini tidak bisa dibiarkan karena seperti api dalam sekam dan ini menjadi pekerjaan rumah yang berak bagi Pemimpin Kotim kedepan karena berhadapan dan harus mampu dan professional dalam menghadapi,menyelesaikan masalasah tersebut secara menyeleluruh dan terpadu. (Ruslan AG)